Jumlah DPS Pilkada 2020 di Lampung Selatan Berkurang hingga 56.885 Jiwa
›
Jumlah DPS Pilkada 2020 di...
Iklan
Jumlah DPS Pilkada 2020 di Lampung Selatan Berkurang hingga 56.885 Jiwa
Jumlah daftar pemilih sementara pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Lampung Selatan berkurang dibandingkan daftar pemilih tetap tahun lalu. Bawaslu Lampung menyoroti pentingnya pencermatan data di lima kabupaten.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
KALIANDA, KOMPAS — Jumlah daftar pemilih sementara pada Pilkada 2020 di Kabupaten Lampung Selatan berkurang dibandingkan dengan tahun lalu. Bawaslu Lampung menyoroti pentingnya pencermatan data di lima kabupaten di Lampung karena terdapat perbedaan data yang signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Lampung, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Lampung Selatan tercatat 702.310 jiwa. Jumlah itu berkurang 56.885 jiwa dibandingkan dengan tahun 2019. Saat itu, DPS tercatat sebanyak 759.195 jiwa.
Komisioner KPU Lampung Selatan, Asma Emilia, menjelaskan, pada saat tahapan pencocokan dan penelitian di lapangan, ada 186.839 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Warga yang tidak masuk dalam DPS, antara lain, karena pindah, tidak terdata sebagai penduduk setempat, dan meninggal. Selain itu, ada juga warga yang memiliki identitas ganda, termasuk anggota TNI-Polri, belum cukup umur, dan dicabut hak politiknya.
Menurut dia, KPU Lampung Selatan terbuka dengan berbagai masukan karena DPS bersifat dinamis. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS berlangsung pada 19-28 September 2020.
”Kami juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih,” ujar Asma saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Menurut dia, proses penghimpunan DPS di Lampung Selatan sudah sesuai dengan prosedur. Namun, KPU terbuka jika ada masyarakat yang melapor belum terdata sebagai pemilih dengan membawa bukti KTP elektronik. Dengan begitu, pendataan DPS di Lampung Selatan bisa lebih baik.
Adanya perbedaan DPS yang cukup signifikan tersebut mendapat sorotan dari Bawaslu Lampung. Berdasarkan data Bawaslu Lampung, DPS di enam kabupaten berkurang dibandingkan dengan tahun lalu. Selain Lampung Selatan, hal itu terjadi di Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Pesisir Barat.
Di Lampung Tengah, misalnya, jumlah DPS tercatat 915.857 jiwa atau berkurang 34.709 jiwa dibandingkan tahun lalu. Sementara di Lampung Timur, jumlah DPS 771.113 jiwa atau berkurang 19.036 jiwa dibandingkan dengan DPT 2019.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah meminta jajaran bawaslu kabupaten dan kota mencermati ulang data DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT Pilkada 2020. Hal ini penting untuk menjamin hak pilih warga pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
”Menjadi kewajiban Bawaslu memastikan hak pilih warga negara dapat disalurkan saat pilkada. Kecuali pemilih yang bersangkutan memang tidak mau menggunakan hak pilihnya,” katanya.