KPU Bali Batasi Jumlah Pendamping Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah
›
KPU Bali Batasi Jumlah...
Iklan
KPU Bali Batasi Jumlah Pendamping Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah
Penerapan protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19 dalam penyelenggaraan tahapan pilkada di Bali akan diketatkan. KPU penyelenggara pilkada di Bali diminta menghindari munculnya kerumunan massa.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah di Provinsi Bali akan diperketat, sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Pengetatan itu terutama setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta jajaran KPU penyelenggara pilkada menghindari munculnya kerumunan massa ketika bakal pasangan calon mengikuti penetapan pasangan calon pada Rabu (23/9/2020), dan pengundian nomor urut calon pada Kamis (24/9/2020).
”Seluruh tahapan wajib mengikuti protokol kesehatan. Seratus persen harus mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19,” kata Lidartawan kepada Kompas, Jumat (18/9/2020).
Lidartawan menanggapi perihal kekhawatiran penyebaran penyakit Covid-19 selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, terutama setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang dimulai Jumat (4/9/2020). Adapun mengenai berkembangnya opsi yang mendorong Pilkada 2020 ditunda, terutama di daerah yang dinilai masuk zona merah, Lidartawan mengatakan pilkada serentak di enam daerah di Bali masih dapat dilanjutkan. ”Menurut kami, di Bali belum perlu menunda pilkada,” katanya.
Lidartawan menambahkan, kepatuhan dan ketaatan semua pihak, termasuk dari pasangan calon, terhadap protokol kesehatan dan imbauan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 menjadi hal penting sehingga tahapan pilkada tetap berjalan dan pandemi tidak meluas. ”Kami mengapresiasi calon-calon pemimpin yang mengikuti imbauan agar tidak membuat kerumunan massa ketika ke KPU nanti,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, kondisi Bali masih sangat memungkinkan melanjutkan tahapan pilkada meskipun muncul opsi penundaan pilkada dengan alasan pandemi Covid-19. Adi Wiryatama juga menilai opsi penundaan pilkada akan berdampak, antara lain, terhadap pembangunan di daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Terlebih, belum ada kepastian kapan pandemi dapat dituntaskan.
Seluruh tahapan wajib mengikuti protokol kesehatan. Seratus persen harus mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. (I Dewa Agung Gede Lidartawan)
”Menurut saya, pilkada dapat tetap dijalankan dengan betul-betul menerapkan protokol kesehatan,” kata Adi kepada Kompas, Jumat. ”Ketaatan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan tidak hanya bagi masyarakat pemilih, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada,” tambahnya.
Situasi Covid-19
Terkait pilkada di tengah pandemi Covid-19, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh Mahfud MD mengadakan rapat koordinasi khusus secara dalam jaringan (daring) membahas penegakan hukum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi, Jumat (18/9/2020).
Rapat koordinasi khusus, yang juga menghadirkan Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Bawaslu, KPU, dan BNPB, itu diikuti pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI, KPU, serta Bawaslu di Bali.
Keterangan tertulis dari Pemerintah Provinsi Bali menyebutkan, rapat itu membahas peta kerawanan Pilkada 2020 dikaitkan dengan kondisi dan perkembangan penyebaran pandemi Covid-19. BNPB memaparkan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di daerah yang menggelar pilkada.
Seluruh daerah yang menggelar pilkada agar segera melaksanakan rapat koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan seluruh komponen yang berkepentingan dengan pilkada, termasuk pasangan calon dan parpol.
Dalam rapat koordinasi khusus, Menko Polhukam mengingatkan semua pihak terkait agar mengantisipasi potensi kerawanan dalam tahapan pilkada, termasuk saat penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut calon, terkait potensi yang memicu munculnya kerumunan massa sehingga berisiko dan rawan penularan penyakit Covid-19.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyatakan Pilkada Kabupaten Badung 2020 hanya diikuti satu bakal pasangan calon. Kepastian itu diperoleh setelah KPU Kabupaten Badung mengakhiri masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, yang dimulai Jumat (11/9/2020).
Sampai masa perpanjangan pendaftaran ditutup pada Minggu (13/9/2020), tidak ada lagi partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU Kabupaten Badung.
Adapun pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Badung pada Jumat (4/9/2020) adalah I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, yang merupakan petahana Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung.
Mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Kabupaten Badung melanjutkan tahapan pilkada itu meskipun pilkada akan diikuti satu pasangan calon. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, pasangan calon itu nantinya akan berhadapan dengan kolom kosong. Terkait hal itu, Semara mengatakan KPU Kabupaten Badung akan mengadakan kegiatan sosialisasi pilkada dengan pasangan calon tunggal.
Pembatasan pegawai
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Bali I Gede Suralaga menyatakan pihak DPRD Provinsi Bali dan Sekretariat DPRD Provinsi Bali akan menerapkan langkah pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor, bekerja dari rumah, dan rapat secara daring. Langkah itu dijalankan menyusul terpaparnya sembilan anggota DPRD Bali dan dua pegawai di lingkungan DPRD Provinsi Bali oleh Covid-19 beberapa waktu lalu.
”Sesuai arahan Ketua DPRD dan mengacu surat edaran Gubernur Bali, jumlah pegawai yang masuk kantor dibatasi dan dilakukan penggiliran kerja,” kata Suralaga yang dihubungi, Jumat. ”Kami juga diarahkan oleh Ketua DPRD agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan uji swab terhadap semua anggota DPRD yang belum mengikuti uji swab,” ujar Suralaga.
Adi Wiryatama membenarkan bahwa sembilan orang sejawatnya di DPRD Provinsi Bali terindikasi terpapar Covid-19. Beberapa di antaranya sedang menjalani isolasi mandiri karena kondisi tubuhnya sehat.
Adi menambahkan, pihaknya sudah menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Kantor DPRD Provinsi Bali. ”Saya belum tahu secara pasti di mana dan bagaimana teman-teman itu terpapar,” ujarnya.