Sulut Siapkan Tata Cara Pencegahan Kerumunan dalam Pilkada 2020
›
Sulut Siapkan Tata Cara...
Iklan
Sulut Siapkan Tata Cara Pencegahan Kerumunan dalam Pilkada 2020
Penyelenggara pemilu, kepolisian, dan gugus tugas Covid-19 di Sulawesi Utara tengah menyusun tata cara penanganan dan penindakan kumpulan massa dalam tahapan Pilkada 2020. Ada sanksi bagi pelanggar.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Penyelenggara pemilu, kepolisian, dan gugus tugas Covid-19 di Sulawesi Utara menyusun tata cara penanganan dan penindakan kumpulan massa dalam Pilkada 2020. Demi mencegah risiko penyebaran Covid-19, tata cara itu nantinya akan disepakati para peserta pilkada setelah penetapan calon dilakukan.
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, polda, dan Gugus Tugas Covid-19 Sulut masih membahas rancangan kasar tata cara ini, Jumat (18/9/2020). Pihak-pihak yang terlibat menargetkan rancangan ini dapat disepakati dan diberlakukan paling lambat Rabu (23/9) mendatang saat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut ditetapkan.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, mengatakan, tata cara ini disusun untuk mengatasi pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Peraturan yang ada hanya mengawasi kepatuhan pada protokol kesehatan di area halaman dan gedung KPU, tetapi tidak di luar halaman.
Kerumunan massa pendukung pasangan calon dikhawatirkan terbentuk lagi di luar gedung KPU Sulut menjelang penetapan dan pengundian nomor pasangan calon pekan depan. ”Karena itu, kami upayakan bisa selesai (Rabu pekan depan) untuk mengantisipasi timbulnya kumpulan massa. Sekarang kami sedang mencari titik temu landasan regulasi, perangkat hukum, serta alat penindaknya,” kata Salman.
Aturan ini dilandaskan, antara lain, pada Peraturan Gubernur Sulut Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur adaptasi kebiasaan baru dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Salman, kesepakatan ini dibutuhkan segera karena tak mungkin menunggu PKPU baru.
”Tahapan selanjutnya sudah ada di depan mata dan akan segera bergulir. Tentu ini adalah langkah maju dan inisiatif baik di Sulut demi menciptakan tahapan pilkada yang aman dari perluasan pandemi,” kata Salman.
Kesepakatan ini dibutuhkan segera karena tak mungkin menunggu PKPU baru.
Secara garis besar, tata cara ini akan menjadi acuan bagi penyelenggara pilkada dan aparat keamanan untuk membatasi orang di tahapan penetapan calon dan kampanye. Misalnya, KPU akan membagikan kartu identitas khusus 50-100 orang yang diperbolehkan masuk menghadiri tahapan tertentu. Pendataan dan pengawasan pun harus diperkuat.
Pihak penanggung jawab massa ataupun individu yang memicu tumbuhnya kumpulan massa hingga protokol kesehatan terabaikan dapat dihukum. Salman mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi sosial atau hukuman lain yang dinilai memberatkan pelanggar. Sanksi pidana bahkan juga dipertimbangkan.
”Ini masih kami bahas dan harus kami matangkan. Sebab, sulit juga untuk membuktikan di lapangan bahwa seseorang memicu kumpulan massa atau arak-arakan. Nanti akan kami lihat juga alat penindakannya, seperti polisi dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” katanya.
Salman menambahkan, tata cara pelaksanaan Pilkada 2020 di Sulut itu harus disepakati juga oleh pasangan calon dan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Harapannya, kerumunan massa pendukung bisa dicegah lebih cepat.
Sementara itu, Kapolda Sulut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kesepakatan bersama yang sedang disusun sangat diperlukan. Menurut dia, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memang belum cukup untuk mengatur semua aspek dari Pilkada 2020. Sanksi pun perlu dipertegas.
”Banyak permasalahan yang muncul di lapangan, yang mungkin saja tidak tertuang dalam peratuan tersebut. Ini adalah bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan pilkada berjalan aman, sejuk, damai, dan sehat, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tuturnya.
Menurut Panca, pengalaman timbulnya kerumunan massa pengantar bakal pasangan calon adalah bukti banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Karena itu, ia beraharap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dengan membuat peraturan daerah demi mendorong ketaatan, termasuk saat pelaksanaan pilkada.
”Buatlah peraturan gubernur, wali kota, atau bupati menjadi peraturan daerah yang punya kepastian hukum terkait pendisiplinan. Harus ada sanksi tegas untuk mendidik masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Panca.
Di lain pihak, dua dari tiga bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur telah menyatakan kesiapannya untuk menaati protokol kesehatan. Calon gubernur petahana Olly Dondokambey menyatakan, masyarakat harus hidup berdampingan dengan Covid-19. Caranya adalah dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan rajin mencuci tangan.
Adapun calon wakil gubernur Sulut, Sehan Salim Landjar, yang kini menjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur, menyatakan, tidak bisa lagi mengumpulkan massa selama kampanye. Ia dan calon gubernur pasangannya, Christiany Eugenia Paruntu, akan berusaha menjaring simpati masyarakat sambil tetap mematuhi protokol kesehatan.