Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada 2020 masih menjadi persoalan. Badan Pengawas Pemilu pun meminta Komisi Aparatur Sipil Negara segera menjatuhkan sanksi bagi para ASN yang terbukti melanggar. netralitas.
Oleh
Nikolaus Herbowo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Aparatur Sipil Negara menjatuhkan sanksi bagi para aparatur sipil negara yang terbukti bersalah melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2020. Setidaknya, Bawaslu merekomendasikan 577 dugaan pelanggaran netralitas ASN diberikan sanksi.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo melalui konferensi pers virtual pada Jumat (18/9/2020) menyatakan, secara khusus untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah meminta kepada KASN menindak ASN yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi sanksi.
Berdasarkan data di Bawaslu, menurut Ratna, hingga kemarin, data pelanggaran pemilu yang tercatat di Bawaslu, ada 1.136 temuan dan 247 laporan.
Kemudian, dari angka temuan dan laporan tersebut, kata Ratna, ketika diklasifikasi berdasarkan jenis pelanggaran, yang tertinggi adalah pelanggaran hukum lainnya atau pelanggaran netralitas oleh ASN, yang tercatat ada 637 kasus. Selanjutnya, pelanggaran administrasi pemilu ada 310 kasus, tindak pidana pemilihan ada 18 kasus, dan pelanggaran kode etik berjumlah 82 kasus.
”Secara khusus untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar ASN yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi. Itu setidaknya ada 577 dugaan pelanggaran netralitas ASN”
”Secara khusus untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar ASN yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi. Itu setidaknya ada 577 dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Dari 577 dugaan pelanggaran netralitas ASN, Ratna menambahkan, tercatat ada 218 kasus ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa. ”Yang tertinggi untuk pelanggaran netralitas ASN ada di Provinsi Maluku Utara, kemudian disusul Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat,” ucap Dewi.
Sebelumnya, sejumlah menteri dan kepala lembaga menandatangani keputusan bersama guna menjaga agar ASN netral selama Pilkada 2020. Surat keputusan bersama (SKB) tersebut ditandatangani pada Kamis (10/9) lalu. Selain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Abhan.
Tjahjo mengatakan, SKB tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2020. SKB juga memiliki tujuan membangun sinergi serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN. SKB ini diharapkan juga dapat mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
71 permohonan
"Bawaslu menerima 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2020. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, sebagian besar permohonan itu ditolak seluruhnya"
Hingga Kamis (17/9) lalu, Bawaslu menerima 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2020. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, sebagian besar permohonan itu ditolak seluruhnya. Ini berarti Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan surat keputusan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Sejauh ini, Bawaslu mencatat, dari 71 permohonan sengketa, 26 di antaranya ditolak seluruhnya dan 19 dikabulkan.