logo Kompas.id
KASN Diminta Beri Sanksi ASN...
Iklan

KASN Diminta Beri Sanksi ASN Tak Netral

Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada 2020 masih menjadi persoalan. Badan Pengawas Pemilu pun meminta Komisi Aparatur Sipil Negara segera menjatuhkan sanksi bagi para ASN yang terbukti melanggar. netralitas.

Oleh
Nikolaus Herbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ua_rNmUd7vNSitpL1-rcqt2L_Q=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F0b907faa-8551-4c2a-b306-c010b7352a45_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Papan berisi ajakan untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran pemilu terpasang di gedung Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada 9 Desember 2020 mendatang akan digelar Pilkada serentak di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.Kompas/Heru Sri Kumoro14-09-2020

JAKARTA, KOMPAS -  Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Aparatur Sipil Negara menjatuhkan sanksi bagi para aparatur sipil negara yang terbukti bersalah melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2020. Setidaknya, Bawaslu merekomendasikan 577 dugaan pelanggaran netralitas ASN diberikan sanksi.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo melalui konferensi pers virtual pada Jumat (18/9/2020) menyatakan, secara khusus untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah meminta kepada KASN menindak ASN yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi sanksi.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000