Keamanan pangan menjadi syarat mutlak dan perlu ditingkatkan di tengah tuntutan negara pasar produk perikanan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia tengah menginvestigasi terkait temuan partikel virus korona tipe baru pada kemasan produk perikanan asal Indonesia yang dikirim ke China. Pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan pada kegiatan industri perikanan akan ditingkatkan.
Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) telah memeriksa 500.000 sampel kontainer produk perikanan yang masuk ke China. Hasilnya, enam kontainer terpapar Covid-19 pada kemasan luar. Dari enam kontainer itu, satu kontainer berasal dari Indonesia.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Rina, di Jakarta, Sabtu (19/9/2020), mengungkapkan, pihaknya memperoleh notifikasi dari GACC atas kasus tersebut pada 18 September. GACC mendeteksi kontaminasi virus Covid-19 pada kemasan luar produk ikan layur beku. Produk itu dikirim dalam satu kontainer berisi 24,5 ton ikan oleh PT PI yang beralamatkan di Sumatera Utara.
Terkait temuan itu, otoritas China menghentikan sementara impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama tujuh hari, sejak 18 September 2020. Seperti diberitakan Bloomberg (18/9/2020), ”Negeri Tirai Bambu” sebelumnya telah melarang impor produk udang dari Ekuador dan sayap ayam Brasil setelah dinyatakan positif mengandung patogen.
Menurut Rina, BKIPM-KKP kini tengah menginvestigasi perusahaan terkait serta berkoordinasi dengan GACC dan atase perdagangan di Beijing. Selama proses investigasi berlangsung, pihaknya juga menghentikan sementara layanan sertifikasi kesehatan (HC) untuk ekspor bagi PT PI.
”Kami lakukan audit dan mengomunikasikan hasil investigasi ke otoritas China paling lambat satu minggu. Penangguhan ekspor terhadap perusahaan juga dilakukan sampai masalah selesai,” katanya.
Keamanan pangan
Rina menegaskan, keamanan pangan menjadi syarat mutlak negara tujuan ekspor. Industri perikanan di Indonesia telah berkomitmen mematuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Per 1 April 2020, pihaknya juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tentang pelaksanaan protokol pengendalian Covid-19 dalam kegiatan produksi. Apabila ada komitmen yang dilanggar, perusahaan wajib memperbaiki.
Secara terpisah, Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM-KKP Widodo Sumiyanto mengemukakan, China merupakan negara terbesar kedua untuk tujuan ekspor perikanan Indonesia. Pada Januari-Agustus, tercatat 664 perusahaan yang mengekspor produk perikanan ke China. Kasus ini tidak berdampak pada penangguhan ekspor seluruh eksportir perikanan Indonesia.
Berdasarkan perjanjian kerja sama KKP dengan GACC, unit pengolahan ikan yang telah memperbaiki hal-hal dalam protokol yang dilanggar dapat kembali mengekspor produk ke China.
China merupakan negara terbesar kedua untuk tujuan ekspor perikanan Indonesia.
Widodo menambahkan, Indonesia juga menerapkan uji Covid-19 terhadap produk impor perikanan asal China yang masuk ke Indonesia, terutama selama masa pandemi. Hal ini sebagai antisipasi untuk memastikan keamanan produk pangan yang masuk ke Indonesia.
”Kasus ini menjadi pelajaran bersama untuk meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan,” ujarnya.
Direktur Pemasaran KKP Machmud Sutedja menyampaikan, hingga kini belum terlihat dampak kasus tersebut terhadap pasar ekspor. Pihaknya akan kembali mengingatkan eksportir dan unit pelelangan ikan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia Budhi Wibowo menyampaikan, industri telah berupaya mematuhi protokol kesehatan. Adapun pemerintah pusat dan daerah juga telah mengawasi penerapan protokol itu selama pandemi Covid-19.