Lima ASN Positif, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tutup Tiga Hari
›
Lima ASN Positif, Kantor Wali ...
Iklan
Lima ASN Positif, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tutup Tiga Hari
Kasus konfirmasi positif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus bertambah. Lima ASN di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat terpapar Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah. Terkini, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari hingga 22 September 2020 setelah lima aparatur sipil negara terpapar Covid-19.
Sekretaris Daerah Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, lima ASN dan petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) terpapar Covid-19. Mereka terpapar di gedung D, A, dan C. Penutupan sementara kantor tersebut mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 bahwa apabila ada pegawai positif Covid-19, perkantoran wajib ditutup selama tiga hari.
”Ada pegawai yang terpapar sehingga aktivitas kantor di gedung A sampai D sementara ditiadakan. Semua ruangan dan lingkungan perkantoran kami sterilisasi dan tutup tiga hari agar penyebaran tidak semakin meluas,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Ia menambahkan, ASN dan PJLP yang terkonfirmasi positif saat ini dalam penanganan medis. Iqbal masih berkoordinasi dengan petugas kesehatan untuk menentukan pegawai tersebut menjalani isolasi mandiri atau dirujuk ke rumah sakit.
Meski ada pegawai yang positif dan kantor ditutup, Iqbal memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pihaknya menyediakan drop box di depan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga warga dapat menaruh berkas di drop box tersebut. Selain itu, pelayanan PTSP dan Dukcapil masih bisa dilakukan secara daring.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan tertulisnya mengatakan, enam pejabat Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 kini dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan dan dari hasil tes usap kedua.
Enam pejabat yang dinyatakan sembuh, lanjut Chaidir, adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzy Marsitawati, Kepala Biro Pendidikan dan Spiritual Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta (saat ini Wakil Wali Kota Jakarta Timur) Hendra Hidayat, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Premi Lesari, Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Asisten Deputi Gubernur Bidang Pariwisata) Reswan W Soewardjo, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Afan Adriansyah, serta Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.
Berdasarkan data dari Corona.jakarta.go.id, pada 20 September 2020, jumlah kluster penularan Covid-19 di perkantoran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 36 kantor, sedangkan jumlah pegawai yang terpapar sebanyak 212 orang. Sementara kasus positif Covid-19 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat belum tercantum dalam laman Corona.jakarta.co.id.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menerangkan, dari 287 perusahaan yang diinspeksi secara mendadak dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pengetatan, terdapat 37 perusahaan yang diwajibkan menutup sementara kantornya (Kompas, 19/9/2020). Ini adalah hasil pemeriksaan aktivitas di perkantoran pada Senin-Jumat (14-18/9/2020) atau pada pekan pertama PSBB dengan pengetatan.
”Sebanyak 20 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Andri.
Persebarannya meliputi 8 perusahaan di Jakarta Pusat, 3 di Jakarta Barat, 3 di Jakarta Timur, dan 6 di Jakarta Selatan. Adapun 17 perusahaan lain ditutup sementara karena ditemukan kasus positif di sana, terdiri dari 1 perusahaan di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Barat, 3 di Jakarta Utara, 3 di Jakarta Timur, dan 4 di Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, selama lima hari operasi yustisi, total 12.466 orang mendapat teguran dan lisan, 17.385 orang mendapat sanksi sosial, serta 852 orang dikenai denda administrasi.
”Total ada 30.384 orang. Nilai denda sampai saat ini Rp 238 juta. Kemudian ada dua perkantoran dan 119 rumah makan yang ketahuan melanggar aturan PSBB. Oleh karena itu, sejumlah rumah makan dan perkantoran itu ditutup. Rumah makan seharusnya bawa pulang, tetapi mereka masih menerima masyarakat untuk makan di tempat,” kata Nana dalam keterangan resminya.