logo Kompas.id
Keran Izin Tanpa Perlindungan
Iklan

Keran Izin Tanpa Perlindungan

Sindikat pemberangkatan pekerja migran mendapat lebih dari Rp 100 miliar per bulan. Selain omzet besar, tumpang-tindih peraturan ikut membuat pemberangkatan pekerja migran secara ilegal terus berlangsung.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UC5VL1TtcopulVWjhHg1adRu-KM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fc22e500f-db04-4b25-a5bf-fc17614b28c4_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Tiga warga negara Indonesia yang merupakan anak buah kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pangkalan TNI AL Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Di balik derita pekerja migran Indonesia sektor kelautan, tersimpan ego sektoral antarkementerian dan lembaga. Pemerintah saling berebut kewenangan kala mengeluarkan izin penempatan, tetapi melempar tanggung jawab saat ada anak buah kapal Indonesia yang ditindas di kapal-kapal asing.

Berdasarkan data BP2MI, dalam rentang waktu 2018-2020, terdapat 578 laporan kasus penindasan ABK Indonesia di kapal asing. Sebagian besar berkaitan dengan perlakuan tidak layak dan tidak manusiawi, seperti kekerasan fisik, eksploitasi, gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak, serta pemberian makanan-minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000