logo Kompas.id
MAKI: Kasus Joko Tjandra...
Iklan

MAKI: Kasus Joko Tjandra Terstruktur, Sistemik, dan Masif

KPK belum juga mengambil alih kasus Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa Pinangki, oknum Polri serta Kejaksaan. MAKI pun menyerahkan kasus yang dinilai bersifat terstruktur, sistemik, dan masif.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hy49PKtkjL7P34fe0WF2u-Q3lEc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200714_150421_1594734248.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan dokumen surat jalan atas nama Joko Tjandra kepada Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Selasa (14/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI telah menyerahkan materi perkara yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, yang bersifat terstruktur, sistemik, dan masif setebal 200 halaman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika KPK tidak segera menanganinya, MAKI berencana melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020), mengatakan, pihaknya telah menyerahkan materi tentang dugaan permufakatan jahat antara Pinangki dan Anita dalam membantu pengurusa fatwa dari Mahkamah Agung. Fatwa tersebut diperlukan untuk membantu pembebasan Joko S Tjandra dari pidana penjara dua tahun atas perkara cessie Bank Bali.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000