Napi Kabur di Tangerang, Alat Penggali Jalur Tikus Diduga dari Proyek Dapur Lapas
›
Napi Kabur di Tangerang, Alat ...
Iklan
Napi Kabur di Tangerang, Alat Penggali Jalur Tikus Diduga dari Proyek Dapur Lapas
Dari polisi, ada tim gabungan yang terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, dan polisi lalu lintas yang membantu mengejar narapidana kabur.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gembong narkoba asal China,Cai Changpan (37), kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, Senin (14/9/2020) dini hari, dengan membuat lubang ke arah gorong-gorong. Polisi menduga alat-alat untuk jalur tikus tersebut didapatkan pelaku dari proyek pembangunan dapur di dalam lapas.
Di dalam kamar penjara Cai, petugas menemukan obeng yang diduga digunakannya untuk membuat lubang. ”Di dekat penggalian itu ada proyek dapur,” ucap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (21/9/2020), di Jakarta.
Yusri mengatakan, berdasarkan keterangan awal dari teman satu sel Cai, pelaku sudah menggali jalan kabur dalam lima-enam bulan terakhir. Ia membuat lubang di bawah ranjang tempat tidurnya yang menembus hingga ke gorong-gorong di luar area lapas. Rekan satu sel Cai tidak ikut melarikan diri sehingga bisa diinterogasi polisi.
Polisi menerima laporan kejadian itu pada Jumat (18/9/2020) kemudian bersama tim Lapas Kelas I Tangerang menelusuri keberadaan Cai. Dari polisi, ada tim gabungan yang terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, dan polisi lalu lintas. Yusri tidak bisa membagikan informasi teknis pengejaran oleh tim.
Selain itu, polisi bakal mencari ada-tidaknya keterlibatan orang lain untuk membantu Cai keluar dari penjara. ”Kami sudah meminta izin kepada tim lapas untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di dalam lapas tersebut,” ujar Yusri.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumadi mengakui jajarannya lengah dalam melakukan pengamanan terhadap narapidana.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti menyebutkan, pihaknya juga membentuk tim investigasi yang terdiri dari Ditjen PAS, Inspektorat Kemenkumham, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
”Jika dari hasil investigasi ditemukan kelalaian, siapa pun yang terlibat atau lalai dalam pelaksanaan tugas tentunya akan ada sanksi, baik itu petugas maupun warga binaan. Ada aturannya sendiri,” ucapnya (Kompas.id, 19/9/2020).
Adapun Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumadi mengakui jajarannya lengah dalam melakukan pengamanan terhadap narapidana. ”Ya itulah kelengahan kami. Kalau selama ini, kan, kami keliling memeriksa kamar dan kasur, tetapi tidak sampai ke dalam lantai itu (tempat Cai membuat lubang),” katanya.
Cai Changpan menjadi penghuni penjara di Tangerang karena menyelundupkan 110 kilogram sabu di Banten pada 2016. Ia divonis hukuman mati.
Kasus napi kabur dari lapas beberapa kali terjadi dalam setahun belakangan di sejumlah wilayah Tanah Air. Pada Desember 2019, misalnya, enam napi kasus penyalahgunaan ganja melarikan diri dari Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua. Mereka menggergaji sel di salah satu kamar penjara kemudian menggunakan tali memanjat tembok dan kabur.
Oktober 2019 di Aceh, tiga napi Lapas Kota Sabang kabur setelah menghajar sipir di sana. Adapun pada September 2019, enam kamar di Lapas Perempuan Kelas III Palu di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diduga sengaja dibakar napi, mengakibatkan 46 napi kabur.