PSBB Banten Diperpanjang hingga Satu Bulan Mendatang
›
PSBB Banten Diperpanjang...
Iklan
PSBB Banten Diperpanjang hingga Satu Bulan Mendatang
PSBB di Provinsi Banten, termasuk Tangerang Raya, tidak lagi diperpanjang setiap dua pekan, tetapi hingga sebulan mendatang. Ada apa?
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Banten, Senin (21/9/2020), memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Provinsi Banten, termasuk di Tangerang Raya, hingga sebulan mendatang. Kendati demikian, tidak ada perubahan dalam regulasi PSBB setelah diperpanjang kembali. Wilayah Tangerang Raya masih menerapkan PSBB dengan pelonggaran, tidak mengikuti DKI Jakarta yang menerapkan PSBB secara ketat.
”Diperpanjang sebulan, pertimbangannya karena kondisi tren kasus masih naik. Masih ada pelonggaran-pelonggaran, Jakarta (PSBB) total, kami tidak. Lebih fleksibel,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim melalui rekaman suara yang diterima Kompas.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Keputusan gubernur tersebut ditandatangani Wahidin hari Senin ini. Dalam keputusan itu disebutkan PSBB Tangerang Raya beserta seluruh kabupaten/kota di Banten diperpanjang hingga 20 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang lagi apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Keputusan memperpanjang PSBB selama sebulan mendatang dikeluarkan karena penambahan kasus Covid-19 masih terjadi dan ada tren peningkatan. Data dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tangerang Raya menunjukkan kasus terkonfirmasi positif telah menembus lebih dari 1.000 kasus.
Di Kota Tangerang per 21 September 2020 tercatat penambahan 35 kasus terkonfirmasi positif menjadi total 1.296 kasus. Di Kota Tangerang Selatan dilaporkan terdapat tambahan 8 kasus terkonfirmasi positif sehingga total menjadi 1.010 kasus. Adapun di Kabupaten Tangerang jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.186 kasus.
Provinsi Banten belum menerapkan PSBB ketat seperti DKI Jakarta karena Wahidin berusaha memadukan antara kebijakan PSBB dan menerapkan aktivitas perekonomian masyarakat dengan tetap menekankan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
Banten belum menerapkan PSBB ketat seperti DKI karena Gubernur Wahidin berusaha memadukan antara kebijakan PSBB dan menerapkan aktivitas perekonomian masyarakat.
Ia menilai tren kenaikan kasus merupakan hal biasa. Namun, paling tidak dengan perpanjangan PSBB ada dasar hukum untuk mendisiplinkan masyarakat. Menurut Wahidin, apabila PSBB dicabut, akan membuat masyarakat semakin abai terhadap protokol kesehatan.
”Sebab, bagaimanapun, perekonomian kita harus tetap tumbuh, berkembang, dan berjalan dengan baik. Namun, memang harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kita tahu bahwa kesehatan yang harus kita prioritaskan,” kata Wahidin, pekan lalu.
Ketua Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Budi Haryanto mengapresiasi keputusan Pemprov Banten yang memperpanjang PSBB selama satu bulan alih-alih setiap dua pekan seperti selama ini dilakukan.
Namun, ia mengingatkan, hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan pemerintah adalah menggalakkan sosialisasi protokol kesehatan, melakukan pelacakan kontak, dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau PCR.
Saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan di Tangerang Selatan baru mencapai 74,38 persen. (Airin Rachmi Diany)
”Ini bisa dimaknai sebagai sikap serius Pemprov Banten karena memberlakukan PSBB yang panjang. Keputusan itu mungkin juga dipicu oleh kasus yang tinggi seperti ini. Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, PSBB diperpanjang tiap dua pekan tidak memberikan efek,” katanya.
Respons Tangerang Raya
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mendukung PSBB kembali diperpanjang hingga sebulan ke depan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan belum cukup baik. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dapat mencapai 90 persen. Saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat di Tangerang Selatan baru mencapai 74,38 persen.
Pada perpanjangan PSBB kali ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Selain sosialisasi protokol kesehatan, Airin menegaskan, seluruh kegiatan yang berpotensi melibatkan banyak orang tetap dibatasi. Hari Senin (21/9/2020), satuan polisi pamong praja (satpol PP) menyegel Lapangan Sepak Bola Kampusse di Muncul, Tangerang Selatan, Banten, karena kedapatan menggelar kejuaraan sepak bola usia muda yang bisa menimbulkan kerumunan warga.
Di Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah tidak merespons pertanyaan dan panggilan telepon. Adapun Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membenarkan ihwal perpanjangan PSBB.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menyampaikan, pada perpanjangan kali ini Kabupaten Tangerang fokus pada penguatan satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Satgas RT/RW berperan mengawasi apabila ada kasus baru dan pendatang baru di suatu wilayah yang diduga positif Covid-19.
”Kami juga menyiapkan Hotel Yasmin sebagai rumah singgah. Antisipasi kalau muncul kluster keluarga. Orang tanpa gejala diisolasi di sana agar tidak menularkan ke lingkungan sekitarnya,” kata Hendra.