Sepekan Operasi Yustisi, Pemda di Jadetabek Himpun Denda Rp 280 Juta
›
Sepekan Operasi Yustisi, Pemda...
Iklan
Sepekan Operasi Yustisi, Pemda di Jadetabek Himpun Denda Rp 280 Juta
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI dan TNI menggencarkan pengawasan protokol kesehatan di angkutan umum dan angkutan barang. Salah satu hal yang diawasi adalah pembatasan jumlah penumpang.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan, pemerintah daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam sepekan ini menerima denda total Rp 280,5 juta dari para pelanggar protokol kesehatan. Ini juga bertepatan dengan sepekan pertama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dengan pengetatan di DKI, merespons terus naiknya jumlah kasus dari hari ke hari. Kebijakan itu untuk sementara ditetapkan berlaku dua pekan hingga 27 September.
”Untuk denda administrasi, ada 1.890 orang yang dikenai denda,” ucap Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020), di Jakarta. Untuk di Jakarta, pengenaan sanksi berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Yusri menekankan, karena belum ada peraturan daerah terkait penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, pengenaan denda merupakan wewenang pemerintah daerah, biasanya oleh satpol PP. Adapun Polri dan instansi lain, seperti TNI, kejaksaan, dan pengadilan, mendampingi pemda.
Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, selama 14-20 September, petugas melakukan tindakan terhadap total 46.134 orang. Di antara mereka, terdapat 22.885 orang mendapat teguran, baik tertulis maupun langsung, dan 22.576 orang menjalankan sanksi sosial.
Yusri menyebutkan, Polda Metro Jaya masih menyinkronkan data dengan Satpol PP DKI. Namun, dari yang dihimpun polda, terdapat 74 tempat makan yang disegel karena melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pergub DKI No 88/2020 tentang Perubahan atas Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3, penanggung jawab tempat makan wajib membatasi layanan penyajian makanan hanya untuk dibawa pulang atau diantar. Makan di tempat dilarang kembali setelah pada PSBB transisi dibolehkan secara terbatas.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI dan TNI menggencarkan pengawasan protokol kesehatan di angkutan umum dan angkutan barang, salah satunya di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin pagi. Dirlantas Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kewajiban bagi angkutan umum sudah diatur dalam Pergub No 88/2020, Pergub No 79/2020, dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Secara umum, jumlah orang di dalam angkutan umum dilarang melebihi 50 persen kapasitas maksimal. ”Misalnya, angkot yang tempat duduknya berhadapan, itu hanya boleh satu sopir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Bajaj hanya boleh satu-satu (satu sopir satu penumpang), kemudian taksi satu sopir dan dua penumpang,” ujar Sambodo.
Aturan tersebut menurut Sambodo merupakan salah satu upaya mencegah munculnya kluster kasus positif Covid-19 di sektor transportasi umum. Jika pertama kali diketahui petugas melanggar, penanggung jawab angkutan umum diberi teguran tertulis. Jika mengulang sekali, denda Rp 50 juta dikenakan. Jika mengulang dua kali dendanya Rp 100 juta, kemudian tiga kali dan seterusnya Rp 150 juta. Jika dalam tujuh hari denda tidak dibayarkan, izin usaha bakal dicabut.
Berdasarkan pengawasan di kawasan Tanah Abang hari Senin pagi, petugas menjaring 24 angkutan kota (angkot) dan dua bajaj yang melanggar ketentuan jumlah maksimal penumpang.