Temuan Virus pada Kemasan Jadi Alarm Pengetatan Protokol Kesehatan
›
Temuan Virus pada Kemasan Jadi...
Iklan
Temuan Virus pada Kemasan Jadi Alarm Pengetatan Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan dalam penanganan pangan dan produk pangan mesti diperketat.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — China menemukan paparan virus korona tipe baru pada kemasan luar produk ikan dari eksportir Indonesia. Temuan ini menjadi alarm bagi pelaku usaha dan industri untuk memperketat penerapan protokol kesehatan saat menangani dan memproses produk pangan.
Menanggapi temuan itu, Guru Besar Rekayasa Proses Pangan IPB University sekaligus Vice Chairperson Codex Alimentarius Comission Purwiyatno Hariyadi menilai, penerapan protokol kesehatan dalam penanganan dan pemrosesan produk pangan, termasuk kemasannya, mesti diperketat. ”Artinya, ada food handler (orang yang menangani produk pangan) yang terkena Covid-19, tetapi tidak bergejala. Hal ini dicegah dengan tes rutin sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia karena pengecekan temperatur tubuh saja tak cukup,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).
Dokumen berjudul ”Covid-19 and Food Safety: Guidance for Food Businesses” yang diterbitkan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, belum ada bukti transmisi virus dari produk pangan dan kemasannya ke manusia. Meski demikian, penting bagi pelaku bisnis untuk mengurangi risiko kontaminasi virus korona tipe baru pada permukaan produk pangan beserta kemasannya.
Mengutip riset berjudul ”Aerosol and Surface Stability of SARS-CoV-2 as Compared with SARS-CoV-1”, dipaparkan tentang daya tahan virus pada sejumlah permukaan material. Virus dapat bertahan hingga 72 jam pada permukaan plastik dan baja antikarat hingga empat jam pada permukaan tembaga, dan pada permukaan kardus atau karton hingga 24 jam.
Oleh sebab itu, Purwiyatno menggarisbawahi arti penting kebiasaan cuci tangan pada setiap orang yang menangani produk pangan. Cuci tangan dengan standar WHO merupakan bentuk praktik kebersihan staf dalam mendukung keamanan pangan sesuai dengan anjuran pada dokumen pedoman itu.
Dia menambahkan, proses sanitasi dan kebersihan tidak boleh luput dalam setiap mata rantai pasok produk pangan. Rantai itu terdiri dari produksi di hulu, distribusi dan logistik, hingga tiba di tangan konsumen.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Handito Joewono menilai, temuan paparan virus SARS CoV-2 pada kemasan luar produk ikan beku di China mesti ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. ”Perlu ada investigasi yang komprehensif, termasuk penelusuran saat pengiriman barang dan logistiknya,” katanya.
Menurut dia, sejumlah pelaku usaha dan industri di sektor pangan masih belum mengetahui penerapan standar kebersihan dan sanitasi pada kemasan. Hal ini mesti disosialisasikan lagi agar tidak terulang di kemudian hari. Itu karena ekspor produk pangan, termasuk hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan perhutanan Indonesia tengah menjadi primadona. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menggarap peluang bisnis dari ekspor ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor pertanian pada Januari-Agustus 2020 mencapai 2,4 miliar dollar AS atau tumbuh 8,59 persen secara tahunan. Sementara nilai ekspor industri makanan tumbuh 10,82 persen menjadi 18,65 miliar dollar AS.
Konsolidasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menilai, kasus temuan paparan virus menandakan Indonesia perlu segera mengonsolidasikan tiga badan karantina di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Apalagi, pandemi Covid-19 menuntut pengelolaan, pemantauan, dan pengendalian pergerakan tenaga kerja karantina serta alat yang digunakan secara efektif dan efisien. Anggaran pun menjadi tak tumpang tindih.
Pasal 8 Ayat 1 UU tersebut menyatakan, penyelenggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan. Penyelenggaraan karantina merupakan kewenangan pemerintah pusat.