Besok, Gubernur DKI Jelaskan Isi Raperda Penanggulangan Covid-19
›
Besok, Gubernur DKI Jelaskan...
Iklan
Besok, Gubernur DKI Jelaskan Isi Raperda Penanggulangan Covid-19
Setelah ditunggu lama, akhirnya DPRD DKI dan Pemprov DKI segera membahas raperda penanggulangan Covid-19. Rapat diawali pada Rabu besok dengan mendengarkan penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020) besok, akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur mengenai rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19. Rapat itu merupakan langkah lanjut setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan rancangan peraturan daerah kepada DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik seusai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/9/2020), menjelaskan, rancangan perda tentang penanggulangan Covid-19 sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta melalui Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9).
”Penyerahan rancangan tidak perlu dengan rapat paripurna. Itu sebabnya, hari ini Bamus DPRD rapat untuk menjadwalkan rapat paripurna tentang penjelasan dan pemandangan fraksi,” ujar Taufik.
Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov DKI Jakarta Sri Haryati, saat dihubungi, mengonfirmasi naskah akademis dari raperda tentang penanggulangan Covid-19 itu sudah siap. Hanya saja, ia tidak menjelaskan lebih lanjut penajaman yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam raperda itu.
Taufik melanjutkan, dari rapat Bamus DPRD DKI yang sudah berlangsung, kemudian disusun jadwal pembahasan raperda sampai dengan terbentuknya perda. Tahapan yang mesti dilalui, yaitu pada Rabu (23/9/2020), adalah rapat paripurna penyampaian penjelasan gubernur mengenai raperda tentang penanggulangan Covid-19.
Menyusul pada Rabu (30/9/2020) adalah rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap raperda penanggulangan Covid-19. Pada hari yang sama dilanjutkan dengan rapat paripurna tentang penyampaian jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi terhadap raperda tentang penanggulangan Covid-19.
Pantas Nainggolan, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DKI Jakarta, secara terpisah menjelaskan, setelah agenda itu, pembahasan raperda di Bapemperda dimulai. Rapat tersebut nantinya juga diikuti pihak eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta.
Pembahasan bersama antara DPRD dan Pemprov DKI dijadwalkan akan berlangsung 5-6 Oktober 2020. Pada 7-12 Oktober 2020 ditargetkan bisa dilakukan fasilitasi raperda oleh Kementerian Dalam Negeri. Langkah fasilitasi ini sesuai dengan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Kemudian pada 13 Oktober 2020 dijadwalkan untuk bisa digelar rapat pimpinan gabungan tentang penyampaian Bapemperda atas hasil fasilitasi Kemendagri terhadap raperda penanggulangan Covod-19 pada pagi hari. Kamis siang, secara maraton direncanakan digelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD DKI terhadap Raperda tentang Penanggulangan Covid-19; penyampaian pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta terhadap raperda; serta penyerahan secara simbolis raperda dari pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta.
Taufik melanjutkan, dirinya belum bisa menjelaskan isi raperda itu karena masih akan mendengarkan penjelasan dari Gubernur dalam rapat paripurna. Namun, sekilas ia memberikan gambaran, raperda itu akan berkaitan dengan pemberian sanksi, juga langkah-langkah penanggulangan.
Nainggolan menambahkan, ia pun belum melihat naskah dari raperda itu. "Saya belum lihat raperdanya. Tapi kira-kira hampir sama dengan pergub. Jadi mengangkat pergub saja. Jadi, judulnya penanggulangan Covid-19 di Jakarta,” katanya.
Seperti yang disampaikan pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, meski sudah sangat terlambat, pembahasan dan penerbitan perda tentang penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta diperlukan. Di dalamnya tidak hanya mengatur tentang langkah-langkah penanggulangan, antisipasi, tetapi juga harus memuat keterbukaan informasi, penjelasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 serta pengenaan sanksi, denda, ataupun hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan.