logo Kompas.id
Jaksa Pinangki Segera Diadili
Iklan

Jaksa Pinangki Segera Diadili

Dugaan permufakatan jahat yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA diharapkan dapat terungkap di persidangan yang akan mulai digelar Rabu (23/9/2020)

Oleh
Dian Dewi Purnamasari dan Norbertur Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R1kX0V8Uht742IOwJtq71fp-bMo=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200717-WA0050_1596720972.jpg
ISTIMEWA

Foto yang dimaksud Koordinator MAKI yang terdiri dari Anita Kolopaking, Pinangki, dan oknum R.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (23/9/2020). Persidangan tersebut diharapkan mampu menguak dugaan adanya kesepakatan 10 juta dollar AS yang akan diberikan kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait pengurusan fatwa dalam perkara Joko S Tjandra.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Senin (21/9), mengatakan, sidang perdana perkara Pinangki akan digelar pada Rabu (23/9). Perkara tersebut akan diperiksa majelis hakim yang diketuai Eko Purwanto dengan hakim anggota Moch Agus Salim dan Sunarso. Sidang akan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000