logo Kompas.id
Kebijakan Pelonggaran...
Iklan

Kebijakan Pelonggaran Pembatasan Aktivitas Warga di Depok Dinilai Tidak Tepat

Saat Kota Bogor kembali berstatus zona oranye, Kota Depok masih berstatus zona merah. Namun, Pemerintah Kota Depok justru melonggarkan pembatasan aktivitas warga.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fPkeNrVMR6JYrNBurzxTrv-UBPI=/1024x628/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fe1224806-cae4-4789-90aa-214ada22fff0_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah warga dan aparatur Kelurahan Empang berkeliling membawa papan berisi kampanye tetap mematuhi protokol kesehatan di Jalan Layungsari III, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020).

BOGOR, KOMPAS — Tidak seperti Kota Bogor, Jawa Barat, yang kembali berstatus zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, Kota Depok masih berstatus zona merah. Namun, Pemerintah Kota Depok justru mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktivitas warga di tengah kasus positif secara akumulatif yang menembus 3.337 kasus.

Selama 19 hari sejak 29 Agustus hingga 20 September 2020, Kota Bogor masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 karena terjadi lonjakan kasus positif yang cukup tinggi. Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan, pada Senin (21/9/2020), ”kota hujan” tersebut kembali masuk zona oranye.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000