logo Kompas.id
Keterlibatan Pihak Lain Selain...
Iklan

Keterlibatan Pihak Lain Selain Jaksa Pinangki Tergantung Majelis Hakim

Besok, Rabu (23/9/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar. Agendanya, pembacaan dakwaan dugaan suap Joko Tjandra mengurus fatwa MA lewat pejabat kejaksaan dan MA.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R1kX0V8Uht742IOwJtq71fp-bMo=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200717-WA0050_1596720972.jpg
ISTIMEWA

Foto yang dimaksud Koordinator MAKI yang terdiri dari Anita Kolopaking, Pinangki, dan oknum R.

JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memperlihatkan konstruksi hukum yang disusun terkait dengan rencana pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung bagi Joko Soegiarto Tjandra. Upaya untuk mengungkap dugaan ada pihak-pihak lain akan bertumpu pada majelis hakim.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Selasa (22/9/2020), di Jakarta, mengatakan, konsistensi penegakan hukum akan diuji, termasuk untuk kasus dengan tersangka Pinangki tersebut. Melalui sidang publik dapat menilai sejauh mana transparansi dan akuntabilitas sebuah proses hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000