Pemajuan seni budaya membutuhkan fasilitasi dari pemerintah. Salah satu bentuk fasilitasi yang perlu terus didorong adalah penerapan insentif pengurangan pajak bagi swasta yang mau membantu memajukan praktik berkesenian.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Insentif pengurangan pajak diyakini bisa membantu memajukan praktik seni. Jika kesenian maju, manfaatnya bisa dirasakan seniman dan khalayak luas.
Ada beberapa landasan hukum insentif pengurangan pajak. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. PP ini mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas sumbangan dan berlaku sejak 2010. Perusahaan penyumbang kegiatan seni budaya memperoleh keringan pajak hingga 25 persen dari nilai sumbangan.
Landasan hukum lain adalah PP No 45/2019 tentang Perubahan atas PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. PP No 45/2019 menyebut, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari total biaya. Penelitian dan pengembangan yang dimaksud harus bisa menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan alih teknologi.
Ekonom Chatib Basri berpendapat, PP No 93/2010 bisa dioptimalkan. Sementara PP No 45/2019 semestinya bisa dipakai untuk perusahaan yang mau mendukung praktik kesenian ataupun industri kreatif. ”Aktivitas seni yang paling membutuhkan insentif pengurangan pajak semestinya bukan yang sudah sangat komersial. Praktik seni budaya harus dipilih yang amat butuh dukungan, seperti pelestarian teater tradisional dan musik klasik,” ujarnya saat menghadiri webinar ”Philanthropy Learning Forum: Seni, Pembuka Jalan”, Senin (21/9/2020), di Jakarta.
Chatib mengatakan, sudah ada beberapa perusahaan swasta yang menaruh perhatian terhadap praktik seni. Ini sebagian besar dilatarbelakangi oleh pendirinya yang suka ataupun memiliki hobi seni.
Ketika pemerintah serius memberlakukan insentif pengurangan pajak, dia optimistis semakin banyak swasta terlibat memajukan praktik seni dan bukan semata-mata hobi.
Bendahara Koalisi Seni Linda Hoemar mengatakan, kenyataan menunjukkan, belum banyak perusahaan atau lembaga swasta mengikuti arahan PP No 93/2010. Mereka beralasan, penjelasan mengenai sumbangan seni budaya tidak disebut secara detail.
PP No 93/2010 menyebutkan, jumlah yang dapat dibiayakan maksimal 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. Substansi ini kurang menarik perusahaan ataupun lembaga swasta yang mau menyumbang praktik seni.
Pengembangan ekosistem
Meski demikian, Chatib menekankan, pemberian insentif pengurangan pajak hanya salah satu sarana memajukan praktik seni budaya. Hal yang lebih urgen adalah pengembangan ekosistem. Dia mencontohkan pengalaman Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dalam mendorong kelahiran ruang-ruang untuk berkesenian.
Pemerintah bersama komunitas pelaku seni budaya berkolaborasi menyusun strategi. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai fasilitator, sedangkan gerakan dilakukan oleh publik.
”Di negara maju, kultur praktik berkesenian dijaga. Yayasan privat masuk menjadi donatur,” imbuhnya.
Managing Director Indika Foundation Ayu Kartika Dewi menuturkan, pemajuan seni budaya berdampak kepada seniman sekaligus peserta didik. Dari pengalamannya di Indika Foundation, praktik seni berhasil mengajak anak-anak lebih terbuka terhadap perbedaan.
”Seni membuat anak-anak menyadari pentingnya perdamaian,” kata Ayu.
Direktur Observatorium Bosscha Premana W Premadi mengatakan, pendekatan pembelajaran interdisiplin antara science, technology, engineering, dan matematika (STEM) dapat disisipi seni. Guru STEM bisa berkolaborasi dengan seniman. Dia percaya, ketika STEM dan seni digabung dan diberikan kepada siswa, mereka akan tumbuh mempunyai karakter lebih kuat.
”Seni melatih kemampuan imajinasi. Saya rasa, apa pun profesi pekerjaan tetap bisa melakukan praktik seni,” ujarnya.