logo Kompas.id
Pertimbangkan Prinsip...
Iklan

Pertimbangkan Prinsip Keberlanjutan Tanpa Pinggirkan Masyarakat Kecil

RUU Cipta Kerja sebenarnya bisa jadi momen penataan berbagai regulasi yang tumpang tindih untuk penciptaan lapangan kerja. Namun, selain memperhatikan aspek keberlanjutan, jangan sampai RUU itu mengabaikan rakyat kecil.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xvYONhelvRdcYTAa0Z1WSZTfgZs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F8e89ad30-b432-4e3e-a2da-1acf9506dcf9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentangkan poster di antara petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Agenda utama demonstrasi hari itu adalah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi momentum penataan berbagai regulasi yang tumpang tindih demi penciptaan lapangan kerja. Namun, RUU tersebut diharapkan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan serta tidak memarjinalkan masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan.

Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk ”RUU Cipta Kerja: Momentum Agregasi Daya Saing Daerah” yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Kinara Indonesia, Selasa (22/9/2020), di Jakarta. Webinar itu dilaksanakan dalam rangka peluncuran Daya Saing Daerah Berkelanjutan Award.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000