logo Kompas.id
Perubahan UU MK Kepentingan...
Iklan

Perubahan UU MK Kepentingan Siapa

DPR dan pemerintah telah mengesahkan Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi. Pembahasan supercepat, hanya tujuh hari, dan dilakukan secara tertutup, sehingga memunculkan kecurigaan publik.

Oleh
Muchamad Ali Safa’at
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tZsqu3lfGrqCkdRdH0nvrPrukqM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F2a1cda5c-cad2-4786-85ac-0efcc57c1e93_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi saat rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

DPR dan pemerintah telah mengesahkan Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi. Pembahasan supercepat, hanya tujuh hari, dan dilakukan secara tertutup. Muncul kecurigaan publik pembahasan itu sarat kepentingan transaksional (Kompas, 27/8).

Pimpinan Panja RUU MK, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan, rapat dilakukan tertutup agar tidak menimbulkan kesalahpahaman (Kompas, 28/8). Alasan yang merendahkan akal sehat publik. Kesalahpahaman selalu muncul dari ketertutupan, bukan dari keterbukaan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000