Positif Covid-19, Bupati Berau Meninggal di Balikpapan Setelah Dirawat 13 Hari
›
Positif Covid-19, Bupati Berau...
Iklan
Positif Covid-19, Bupati Berau Meninggal di Balikpapan Setelah Dirawat 13 Hari
Bupati Berau Meninggal di rumah sakit di Balikpapan dan lokasi pemakaman masih dibahas. Jarak Balikpapan ke Berau sekitar 600 kilometer, butuh waktu 13 jam perjalanan darat.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Bupati Berau Muharram meninggal dalam kondisi positif Covid-19 di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (22/9/2020). Terkait pencalonannya di Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum Berau masih mendiskusikan mekanisme selanjutnya dengan KPU Kaltim.
Direktur RS Pertamina Balikpapan M Noor Khairuddin mengatakan, Muharram meninggal pukul 16.45 Wita. Muharram terkonfirmasi positif Covid-19 setelah memeriksakan diri ke RS Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada 9 September sebagai persyaratan pencalonan Pilkada 2020. Sejak saat itu, ia dirawat di RS Pertamina Balikpapan dan meminta siapa saja yang berkontak erat dengannya memeriksakan diri.
”Kami masih mengumpulkan informasi terkait penyakit apa saja yang menyertai. Kami sedang mengumpulkan informasi dari dokter yang merawat, seperti dokter paru, internis, dan anastesi,” ujar Khairuddin ketika dihubungi.
Sebelum terkonfirmasi positif, Muharram mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung ke Maratua, Berau, 1 September 2020. Belakangan, sejumlah pejabat di KKP dikabarkan terpapar Covid-19.
Ia mengatakan, hingga pukul 18.30 Wita, jenazah almarhum masih di RS Pertamina Balikpapan. Saat ini, pihak keluarga sedang musyawarah terkait lokasi pemakaman. Jika dimakamkan di Berau, diperlukan mekanisme yang ketat karena perjalanan darat dari Balikpapan menuju Berau sekitar 13 jam dengan jarak sekitar 600 kilometer.
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, kondisi kesehatan Muharram dikabarkan mulai menurun sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah itu, Muharram dikabarkan meninggal di ruang ICU Pertamina Balikpapan.
”Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Berau dan keluarga melalui dokter yang mendampingi almarhum untuk pemulasaraan jenazah,” kata Andi.
Proses pencalonan
Muharram diketahui mendaftarkan diri sebagai calon bupati Berau yang berpasangan dengan Gamalis. Terkait pencalonannya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau masih membahas terkait petunjuk teknis penggantian bakal pasangan calon kepala daerah.
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim terkait mekanisme bagi peserta pilkada yang meninggal. Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
”Kami baru mendapat kabar juga bahwa beliau meninggal. Memang bisa pergantian (calon kepala daerah), tetapi ada prosedurnya dan masih kami pelajari,” ujar Budi.
Ia mengatakan, tahapan pilkada selanjutnya tetap akan dilaksanakan, yakni penetapan calon kepala daerah pada 23 September dan pengundian nomor pada 24 September. Berkas dan persyaratan Muharram-Gamalis sudah dinyatakan diterima oleh KPU Berau dan akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
”Nanti, jika petunjuk teknisnya kami sudah pelajari, kami akan sosialisasikan kepada partai pengusung. Dokumen yang sudah diterima akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Atas musibah ini, kami turut berduka atas meninggalnya Pak Muharram,” kata Budi.