Satgas Kampung Wani Jadi Ujung Tombak Pemeriksaan Syarat Tes Usap
›
Satgas Kampung Wani Jadi Ujung...
Iklan
Satgas Kampung Wani Jadi Ujung Tombak Pemeriksaan Syarat Tes Usap
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang memberikan kewenangan Satgas Kampung Wani untuk memeriksa hasil tes usap warga dari luar kota dan pendatang yang menginap lebih dari tiga hari.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang memberikan kewenangan Satgas Kampung Wani untuk memeriksa hasil tes usap warga dari luar kota dan pendatang yang menginap lebih dari tiga hari. Kewenangan ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat untuk melindungi warganya dari ancaman penularan kluster pelaku perjalanan.
Surat edaran nomor 443/8511/436.8.4/2020 yang ditandatangani pada Senin (21/9/2020) itu memuat empat poin. Pertama, warga pendatang dari luar kota Surabaya wajib menunjukkan hasil tes usap jika menginap di Surabaya lebih dari tiga hari. Jika belum punya, mereka diminta melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah Surabaya dengan biaya Rp 125.000.
Kami punya reagen yang mencukupi, bahkan ada yang hasilnya bisa keluar sekitar 1,5 jam. (Tri Rismaharini)
Kedua, warga Surabaya yang kembali dari luar kota juga wajib menunjukkan hasil tes usap. Tidak ada batasan waktu lama tinggal di luar kota seperti yang diwacanakan, yakni tujuh hari. Meski satu hari pun, tetap bisa diminta melampirkan hasil tes usap. Warga tersebut bisa melakukan pemeriksaan tes usap gratis di puskesmas terdekat atau di Labkesda.
Ketiga, warga dengan hasil tes usap positif diminta bersedia dirawat di fasilitas kesehatan yang telah disediakan Pemkot Surabaya, sedangkan bagi warga luar kota akan dirawat di fasilitas milik Pemprov Jatim. Terakhir, Risma mengingatkan bahwa aturan itu diterbitkan untuk melindungi keluarga, tempat tinggal, dan tempat kerja dari penyebaran Covid-19.
Menurut dia, surat edaran yang mengatur soal kewajiban melampirkan hasil tes usap dilakukan untuk mengurangi potensi penularan dari kluster pelaku perjalanan. Jika mereka masuk ke Surabaya tanpa tes, dikhawatirkan bisa menular ke warga yang ditemui, terlebih jika mengabaikan protokol kesehatan.
Di Jatim, sebanyak 6.361 orang yang terpapar berasal dari kluster pelaku perjalanan. Jumlah tersebut merupakan 15 persen dari total kasus di Jatim yang sebanyak 41.417 kasus. Pasien yang telah sembuh sebanyak 33.978, dirawat 4.424 orang, dan meninggal 3.015 orang. Adapun di Surabaya jumlah kasus sebanyak 13.797 kasus dengan rincian 11.925 orang sembuh, 1.031 orang meninggal, dan 841 orang masih dirawat.
Berbeda dengan wacana awal yang mewajibkan warga Surabaya beperjalanan tujuh hari dari luar kota untuk melakukan tes usap, Risma meminta warga yang setiap hari keluar kota agar mau dites. ”Kami punya reagen yang mencukupi, bahkan ada yang hasilnya bisa keluar sekitar 1,5 jam,” kata Risma di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, warga beperjalanan wajib lapor ke pengurus RT dan RW setempat. Satgas Kampung Tangguh akan meminta bukti hasil tes usap kepada warga tersebut. Jika pelaku perjalanan menginap di hotel, petugas hotel wajib meminta bukti hasil tes ke tamu.
”Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pelaku perjalanan bisa mendorong kepedulian warga untuk melindungi keluarga dan tetangganya dari ancaman penularan Covid-19,” katanya.
Jika pelaku perjalanan yang berasal dari luar kota tidak bisa menunjukkan hasil tes usap dan tidak mau melakukan tes usap di Labkesda, mereka diminta kembali ke daerah asal. Sementara jika ada warga Surabaya yang menolak ketika diminta tes, Satgas Kampung Tangguh bisa melaporkan ke kecamatan agar bisa segera ditindaklanjuti. ”Ini semua demi keamanan masyarakat,” ucap Irvan.
Cegah kluster pilkada
Demi menjamin keselamatan dan mencegah kluster pilkada, maka Pemkot Surabaya akan melakukan asesmen setiap tahapan. Keputusan itu merujuk pada hasil rapat yang digelar pada 15 September 2020 yang menghadirkan semua pihak yang berkaitan dengan pilkada Surabaya.
Menurut Irvan yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, setiap tahapan pilkada akan dilakukan asesmen terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Asesmen dilakukan oleh tim independen yang merupakan para pakar di bidangnya.
Tim akan menilai risiko penyebaran Covid-19 di setiap kegiatan dalam tahapan pilkada. Apabila asesmen itu merekomendasikan kegiatan tersebut kurang menjaga protokol kesehatan dan berpotensi penularan, sangat mungkin kegiatan itu dilarang. ”Begitu pula sebaliknya, jika dalam asesmen bagus, maka bisa dilanjut,” ujarnya.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, semua pihak wajib menghindari 3C, yaitu closed spaces atau ruang tertutup dengan ventilasi rendah, crowded place atau tempat yang padat orang atau kerumunan, dan close contactsetting atau kontak dekat seperti percakapan jarak dekat. Selain itu, harus memperhatikan VDJ atau ventilasi, durasi, dan jarak.