Satuan Tugas Covid-19 Timor Tengah Utara Dinilai Mengabaikan Protokol Kesehatan
›
Satuan Tugas Covid-19 Timor...
Iklan
Satuan Tugas Covid-19 Timor Tengah Utara Dinilai Mengabaikan Protokol Kesehatan
Satuas Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dinilai mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar pameran pambangunan memperingati HUT ke-98 Kefamenanu.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KEFAMENANU, KOMPAS — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dinilai mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar pameran pambangunan memperingati HUT ke-98 Kefamenanu. Padahal, kegiatan itu telah mendapat penolakan dari polisi, para tokoh agama, dan lembaga swadaya masyarakat. Kasus Covid-19 di NTT saat ini mencapai 332 pasien.
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Timor Tengah Utara (TTU) Viktor Manbait di Kefamenanu, Senin (21/9/2020), mengatakan, kasus Covid-19 di TTU hanya ada tiga, satu orang masih dirawat. Namun, mobilitas penduduk dari zona merah ke TTU terus terjadi. Setiap hari, ada ratusan, bahkan ribuan, orang masuk kota Kefamenanu dari arah Kota Kupang ataupun dari Atambua.
Pameran itu ilegal karena tidak mendapat izin dari polisi.
Sekarang sedang berlangsung pameran pembangunan di Kefamenanu, dalam rangka memperingati ulang tahun ke-98 Kefamenanu. Panitia pameran telah mendapat surat penundaan pameran dari polisi. Akan tetapi, ketika pameran digelar, polres tidak membubarkan kegiatan itu, malah mengerahkan anggota polisi untuk mengamankan. ”Pameran itu ilegal karena tidak mendapat izin dari polisi,” kata Manbait.
Para tokoh lintas agama Katolik, Kristen, dan Islam menolak pameran itu. Mereka bahkan sudah mendatangi Kantor Bupati TTU meminta penundaan pameran itu. Akan tetapi, upaya tokoh agama itu tidak berhasil. Pameran pembangunan tetap berlangsung.
Bupati TTU membuka pameran itu pada Jumat (18/9/2020) diikuti Ketua DPRD TTU, pejabat pemkab, pegawai negeri sipil, dan camat. Pameran akan berakhir pada Selasa (22/9/2020).
Polres TTU sebenarnya memiliki dasar hukum membubarkan kegiatan pameran itu, apalagi menyangkut upaya mencegah penyebaran Covid-19. Akan tetapi, kewenangan polisi menegakkan hukum itu tidak dijalankan.
Mengabaikan
Sebelumnya, deklarasi sejumlah partai politik mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pun melibatkan ratusan massa. Kegiatan ini juga mengabaikan protokol kesehatan.
Dengan demikian, Satgas Covid-19 di TTU, dengan Ketua Bupati TTU, Wakil Ketua I Kepala Polres, Wakil Ketua III Dandim, dan Sekretaris Satgas Covid-19 TTU, dinilai mengabaikan protokol kesehatan. Pameran berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan berpeluang menjadi kluster penularan virus korona antarwarga.
Bupati TTU Rayamundus Fernandes kepada wartawan mengatakan, pameran itu sebagai kegiatan percontohan bagaimana menjalankan protokol kesehatan secara tepat kepada masyarakat. Dalam pameran itu, panitia benar-benar menerapkan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung, yakni mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.
”Masa normal baru, pembangunan kesejahteraan masyarakat harus dijalankan, termasuk pameran pembangunan itu. Masyarakat datang ke pameran untuk melihat dan mengambil hikmah positif dari pameran itu,” katanya.
Mengenai video bupati dengan nada keras ditujukan kepada anggota Polres TTU, Raymundus mengatakan, dirinya tidak ingin suasana pameran yang tidak berlangsung aman, nyaman, dan menggembirakan bagi pengunjung. Polisi dinilai berlebihan mengamankan warga sehingga membuat suasana mencekam dan menyebabkan kemacetan pengunjung di pintu masuk.
Itu diawali dengan sikap wakapolres yang memasuki setiap stan pameran dengan pengeras suara memerintahkan masyarakat keluar dari tempat pameran. Tindakan ini membuat peserta dan pengunjung pameran ketakutan.
”Selama ini, orang menyelenggarakan pesta dan melakukan berbagai pertemuan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, melalui pameran itu, ingin memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menjalankan protokol kesehatan secara tepat,” ujarnya.
Beri contoh
Masa normal baru berarti masyarakat tetap bekerja seperti biasa, termasuk mengikuti kegiatan pameran, tetapi tetap menjalankan protocol kesehatan. Pameran pembangunan sebagai upaya mendongkrak kesejahteraan masyarakat TTU.
Kapolres TTU Ajun Komisaris Besar Nelson Quintas enggan berbicara seputar pameran. Sikap Polres TTU sudah jelas, yakni telah menyurati pemerintah daerah setempat agar menunda pameran itu.
Sementara itu, data Covid-19 di NTT per 21 September 2020 terdapat tambahan 11 pasien baru. Mereka terpapar melalui transmisi lokal, yakni Kabupaten Ende sebanyak 8 orang dan 3 orang dari Sikka merupakan pelaku perjalanan dari Denpasar, Bali. Hasil ini diperoleh dari 188 spesimen tes usap yang dikirim dari lima kabupaten.
Kepala Dinas Kesehatan NTT Messerassi Ataupah mengatakan, dengan adanya 11 tambahan kasus baru per 21 September 2020, jumlah kasus Covid-19 di NTT sebanyak 332 orang. Pasien sembuh sebanyak 240 orang dan meninggal 5 orang. Pasien yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit rujukan sebanyak 87 orang.
Di Kota Kupang jumlah pasien Covid-19 sebanyak 53 orang, sembuh 41 orang, pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 10 orang, dan meninggal 2 orang. Adapun di Kabupaten Kupang sebanyak 7 pasien, 3 orang telah sembuh, sedangkan 4 orang masih dalam perawatan.
Kabupaten dengan jumlah kasus terbanyak, yakni Ende, sebanyak 92 kasus, dengan rincian sembuh 79 dan sedang dirawat 13 orang.
”Masyarakat diimbau tetap menjalankan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker secara benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan. Jangan anggap enteng dengan kasus ini,” katanya.
Lima kabupaten di NTT dengan kategori penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal, yakni Ende, Kota Kupang, Manggarai, Manggarai Barat, dan Sumba Timur. Sementara 11 kabupaten lain dengan sistem penyebaran melalui pelaku perjalanan.