Polda Kepri Tangani Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Berbendera China
›
Polda Kepri Tangani Kasus...
Iklan
Polda Kepri Tangani Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Berbendera China
Pada periode Juni-Agustus 2020, Polda Kepulauan Riau menangani tiga kasus perdagangan orang yang korbannya adalah warga negara Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China.
Oleh
PANDU WIYOGA
·4 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pada periode Juni-Agustus 2020, Polda Kepulauan Riau menangani tiga kasus perdagangan orang yang korbannya adalah warga negara Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China. Dari kasus-kasus tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah mandor kapal yang merupakan warga negara China.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Ruslan Abdul Rasyid, Kamis (17/9/2020), mengatakan, sebagai aparat di daerah perbatasan, polisi di Kepri memberi perhatian khusus pada upaya pemberantasan kejahatan perdagangan manusia. Dari tiga kasus yang ditangani, ada 27 awak kapal perikanan Indonesia yang diselamatkan polisi.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di atas kapal asing yang pertama di wilayah hukum Polda Kepri terjadi di perairan perbatasan antara Kabupaten Karimun dan Singapura. Waktu itu, 5 Juni 2020, dua pekerja migran Indonesia (PMI) terjun ke laut dari Kapal Lu Qing Yuan Yu 901. Mereka melarikan diri karena tidak tahan terhadap perlakuan kasar dan tekanan batin yang dialami selama bekerja di kapal itu.
Dua orang itu adalah Reynalfi Sianturi (22) asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan Andri Juniansyah (30) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Reynalfi telah bekerja di kapal asing itu tujuh bulan, sedangkan Andri lima bulan. Sejak pertama bekerja, mereka tidak pernah diizinkan turun ke darat.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, Senin (15/6/2020), mengatakan, Reynalfi diberangkatkan oleh agen dari PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), sedangkan Andri diberangkatkan oleh agen dari PT Duta Putra Grup (DPG). Terkait kasus ini, Polda Kepri telah menangkap sembilan tersangka di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.
Saat ini polisi masih memburu W, seorang warga Taiwan yang tinggal di Singapura. Diduga ialah yang meminta sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja di Indonesia untuk mengirimkan orang yang kemudian ditempatkan sebagai pelaut perikanan di kapal asing.
Menurut Ruslan, kasus itu merupakan kasus TPPO di atas kapal ikan asing yang pertama di Kepri. ”Dari kasus itu kami memprediksi akan muncul lagi kasus yang selanjutnya karena banyak PMI yang dikirim ke luar negeri dan bekerja di atas kapal. Setelah itu kami menerapkan pola antisipasi penanganan kasus,” katanya.
Selang satu bulan dari peristiwa pertama, aparat gabungan TNI Angkatan Laut, polisi, dan Badan Keamanan Laut menangkap Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 di perairan Pulau Nipah, Batam, 8 Juli 2020. Di lemari pendingin Kapal 118, polisi menemukan jenazah Hasan Afriadi.
Dari operasi gabungan itu, aparat menyelamatkan 21 PMI. Pada 25 Juli, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Arie Dharmanto mengumumkan telah menangkap enam tersangka di Tegal, Jawa Tengah, yang merekrut dan memberangkatkan para PMI di Kapal 117 dan 118.
Dua tersangka, yaitu Komisaris PT MTB Sutriyono dan Direktur PT MTB Mohammad Hoji, kini ditahan di Polres Tegal. Adapun Direktur PT Gigar Marine Internasional (GMI) Harsono, Direktur PT Makmur Jaya Mandiri (MJM) Totok Subagyo, Komisaris PT MJM Taufiq Alwi, dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri (NAM) Laila Khadir kini ditahan di Markas Polda Kepri.
Selain itu, menurut Ruslan, polisi juga menetapkan seorang warga China, mandor Kapal 118, Song Chuanyun (50). Para saksi menyebutkan, Song merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Hasan meninggal.
”Dalam penyidikan tidak ada kendala meskipun dia warga negara asing. Saat ini prosesnya sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa,” ujar Ruslan.
Terakhir, pada 23 Agustus 2020, aparat Polda Kepri menangkap dua warga Jakarta yang menyelundupkan tiga jenazah dari Kapal Fu Yuan Yu 829. Satu orang yang merupakan Direktur PT Surya Mitra Bahari (SMB), yakni Joni (39), ditetapkan menjadi tersangka.
Jenazah yang diturunkan dari kapal ikan berbendera China itu diidentifikasi sebagai Syaban (22) dan Musnan (26) yang berasal dari Bireuen, Aceh. Seorang lagi diidentifikasi sebagai Dicky Arya Nugraha (23). Mereka adalah PMI yang diberangkatkan PT SMB ke Taiwan melalui Singapura pada Oktober 2019.
”Tiga PMI yang meninggal itu memang karena sakit. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan,” ucap Ruslan.
Menurut Ruslan, ada empat PMI lain di Fu Yuan Yu 829 yang kini sudah dipulangkan. Berbeda dari kasus-kasus sebelumnya, para PMI yang pernah bekerja di Fu Yuan Yu 829 menyatakan diperlakukan dengan baik dan dibayar secara layak.
Ruslan menambahkan, dari tiga kasus yang ditangani oleh Polda Kepri tersebut memiliki pola yang mirip. Perekrutan, pelatihan, dan pemberangkatan pelaut perikanan Indonesia untuk bekerja di kapal asing tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Para pelaut perikanan Indonesia tidak mendapat pelatihan yang seharusnya. Buku pelaut dan sertifikat basic safety training (BST) yang diberikan oleh perusahaan penyalur sering kali palsu.
Korban pada kasus pertama yang ditangani Polda Kepri, Reynalfi dan Andri, mengatakan, mereka dipungut Rp 50 juta oleh agen. Awalnya mereka dijanjikan ditempatkan di perusahaan manufaktur Korea Selatan dengan gaji per bulan Rp 45 juta. Nyatanya, setelah sampai di Singapura keduanya justru ditempatkan dan dipaksa bekerja di kapal ikan asing.