Perusahaan Pemilik SIUPPAK yang Bisa Kirim Pekerja Migran untuk Kapal Ikan Asing
›
Perusahaan Pemilik SIUPPAK...
Iklan
Perusahaan Pemilik SIUPPAK yang Bisa Kirim Pekerja Migran untuk Kapal Ikan Asing
Perekrutan dan penempatan awak kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013. Perusahaan yang boleh merekrut dan menempatkan awak kapal adalah perusahaan yang telah memiliki SIUPPAK.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyatakan, rancangan peraturan pemerintah terkait perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sudah diserahkan ke kementerian serta lembaga terkait.
”Di sisi Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tidak ada kendala,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Hermanta, secara tertulis, Rabu (16/9/2020).
Konsep Kemenhub mengenai perlindungan pekerja migran sektor kelautan—dalam hal ini awak kapal—adalah dengan penguatan sistem basis data kepelautan. Saat ini, sistem informasi kepelautan dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Artinya, setiap orang yang akan menjadi pelaut diwajibkan melalui pendidikan dan pelatihan. Selanjutnya tersertifikasi secara sistem dalam jaringan (online) dan dilaporkan di International Maritime Organization (IMO) di bawah naungan PBB.
Setelah tersertifikasi, pelaut tersebut membuat buku pelaut melalui sistem informasi kepelautan sehingga terdata dalam basis data kepelautan.
”Kemudian, pada saat akan bekerja di kapal, pelaut tersebut disijil (didaftar) melalui sistem sehingga pemerintah dapat mengetahui pelaut tersebut bekerja di atas kapal apa, bendera apa,” kata Hermanta.
Sebelumnya, mereka direkrut melalui perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal atau pemegang SIUPPAK (surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal) sehingga dapat lebih cepat terdeteksi ketika terjadi sesuatu.
Sebagai gambaran, perekrutan dan penempatan awak kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013. Di dalamnya diwajibkan bahwa perusahaan yang boleh merekrut dan menempatkan awak kapal adalah perusahaan yang telah memiliki SIUPPAK.
”Dari sisi Kemenhub tidak ada perusahaan PJTKI, tetapi yang adalah adalah perusahaan pemegang SIUPPAK. Jadi sifatnya lebih khusus hanya untuk awak kapal. Dan, dalam konvensi ILO C97 article 11 dinyatakan bahwa pelaut bukan pekerja migran,” ujarnya.
Sampai saat ini ada 147 perusahaan pemegang SIUPPAK yang datanya dapat diakses melalui dokumenpelaut.dephub.go.id. Adapun verifikasi sertifikat pelaut melalui pelaut.dephub.go.id. ”Itulah yang saat ini sudah dilakukan di Perhubungan Laut kepada pelaut di rezim kapal niaga,” ujar Hermanta.
Sehubungan perlindungan awak kapal, menurut dia, harus ada langkah-langkah yang lebih komprehensif dan terstruktur dari segala lapisan pemangku kepentingan terkait. Kesadaran harus ditanamkan kepada pelaut mengenai arti keberangkatan dari perusahaan yang terdaftar. Permasalahan terjadi ketika pelaut berangkat secara tidak prosedural atau pelaut mandiri.
Dokumen pelaut harus lengkap dan benar. Tempat pendidikan dan pelatihannya pun harus mampu menghasilkan SDM pelaut yang andal dan profesional.
Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas anak buah kapal yang diberangkatkan hingga pelaut tersebut kembali ke rumah. Kerja sama antara kementerian dan lembaga pun dibutuhkan dalam mewujudkan perlindungan awak kapal dan pekerja migran secara umum.