Wakil Rakyat yang Ditangkap BNN di Palembang adalah Residivis Kasus Narkoba
›
Wakil Rakyat yang Ditangkap...
Iklan
Wakil Rakyat yang Ditangkap BNN di Palembang adalah Residivis Kasus Narkoba
Oknum anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Golkar, DN, yang ditangkap BNN diketahui adalah residivis kasus narkoba tahun 2012. Atas kasus itu Partai Golkar memecatnya dan tidak memberikan bantuan hukum.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — DN, anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Golkar yang ditangkap Badan Narkotika Nasional, Selasa (22/9/2020), merupakan residivis kasus narkoba. Ia yang diduga menjadi bandar narkoba itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Jhon Turman Panjaitan, Selasa, mengatakan, setelah proses pemeriksaan berlangsung, selain DN, ada YA, WA, AL, dan JO yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun TR, yang merupakan asisten rumah tangga dari JO, masih diselidiki perannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Jhon, wakil rakyat itu diketahui sudah berbisnis narkoba sejak kuliah. Bahkan, dia pernah ditangkap atas kasus yang sama dan divonis sekitar 1 tahun penjara pada 2012. Saat ini dia kembali menjalankan bisnisnya dengan arahan bandar besar UL yang juga sudah ditangkap di Sumatera Utara.
DN tertangkap setelah BNN mengungkap penyelundupan narkoba di Jawa Barat dan Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. ”Ini merupakan pengembangan dan inilah akhirnya. Untuk kasus di Sumsel sudah tuntas,” ungkapnya.
Dalam sindikat itu, DN berperan memasarkan narkoba ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Adapun YA, WA, AL, dan JO adalah anggota sindikat yang lain yang ditangkap saat melakukan transaksi. ”Sindikat ini sudah cukup rapi sehingga pertemuan pun telah dirancang sebelumnya,” ucapnya.
Kasus terungkap saat JO dihubungi oleh DN untuk mengantarkan 1 kilogram sabu kepada WA dan AL. DN juga meminta JO mengambil 30.000 butir ekstasi di sebuah loket perusahaan travel di Palembang.
Mendapatkan perintah tersebut, JO menyuruh istrinya, YA, menemui WA dan AL di Pasar Pagi Puncak Sekuning, Palembang. YA lalu pergi ke pasar bersama TR asisten rumah tangganya. Setelah sampai di pasar, YA menyuruh TR untuk memberikan barang kepada AL dan WA. Ketika bertransaksi di pasar inilah aparat menangkap keempat orang itu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas gabungan mendapatkan informasi ada peran DN yang mengatur transaksi ini. Atas dasar ini, aparat datang menggerebek ruko yang merupakan toko laundy milik DN. Di ruko tersebut ditemukan 4 kilogram sabu yang disimpan di ruang administrasinya.
Penangkapan DN berjalan menegangkan. Ada lebih kurang 30 orang bersenjata yang diduga polisi mengepung rumah pelaku. Polisi bahkan memuntahkan peluru tajam karena DN hendak melarikan diri.
Petugas menetapkan lima tersangka, yakni DN, JO, YA, WA, dan AL. Adapun TR hanya seorang asisten rumah tangga yang mengikuti perintah dari JO dan YA. ”Dia hanya disuruh ke pasar oleh JO dan tidak terlibat langsung dalam sindikat ini,” ucap Jhon.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Heri Istu Hariono mengatakan, DN memang sudah menjadi target operasi jajarannya sejak satu tahun yang lalu. Dia terkenal licin dalam melakukan aksinya. DN diketahui sudah lama menjalani bisnis ini, hanya dalam beberapa waktu terakhir, sempat vakum.
Dipecat tidak hormat
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Selatan Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan, atas tindakannya itu, DN dipecat secara tidak hormat dari Partai Golkar. ”Ini merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Jadi, saya langsung memberhentikannya secara tidak hormat,” kata Dodi yang dihubungi dari Palembang, Selasa.
Dodi menuturkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto terkait dengan kasus ini. ”Hasilnya, DN saya pecat sebagai kader tanpa harus menunggu proses hukum masih berjalan,” tegasnya.
Partai juga tidak akan memberikan bantuan hukum untuk DN. ”Dia telah mencoreng nama baik Partai Golkar, jadi tidak perlu dibantu,” ucapnya.
DN merupakan anggota Komisi I Fraksi Golkar DPRD Kota Palembang periode 2019-2024. ”Dia belum lama menjadi kader Golkar,” kata Dodi. Ia mendapatkan dukungan suara yang cukup untuk mengantarkannya menjadi anggota DPRD Kota Palembang. Dengan pemecatan itu, posisinya akan diganti dengan kader yang lain. Meskipun demikian, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan DN dalam kasus ini.
Sebenarnya kader partai sudah diingatkan untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Bahkan, sebelum menjadi anggota DPRD, ujar Dodi, setiap anggota harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba.
Keputusan ini, lanjut Dodi, sebagai bentuk ketegasan partai atas kejahatan narkoba. Dodi pun mengingatkan kadernya untuk tidak bermain-main dengan narkoba. ”Tidak ada ampun bagi kader yang terlibat narkoba,” tegasnya.