Tim sukses yang bergerilya ke kantong pemilih di kampung-kampung harus diwajibkan menjalani tes Covid-19. Mereka berpotensi menularkan virus korona ke daerah yang minim fasilitas kesehatan.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Empat kabupaten/kota di Maluku sedang melangsungkan tahapan pemilihan kepala daerah tahun ini, yakni Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, dan Seram Bagian Timur. Masa kampanye selama 71 hari terhitung mulai 26 September mendatang rawan menjadi medium penularan Covid-19 pada warga di daerah terpencil. Warga pun berharap para calon beserta tim suksesnya mematuhi protokol kesehatan.
Selama masa kampanye, pasangan calon dan tim sukses biasanya akan bergerilya ke kantong-kantong pemilih yang umumnya berada di desa-desa. Mereka akan menggelar pertemuan terbatas untuk menyampaikan visi dan misi calon kepada masyarakat. Pertemuan itu akan menghadirkan massa.
Padahal, para calon beserta tim sukses kebanyakan tinggal di ibu kota kabupaten, wilayah yang telah ditemukan kasus Covid-19. Para elite politik tersebut juga kerap melakukan perjalanan ke wilayah yang masuk zona merah Covid-19. Bukan tak mungkin mereka telah terinfeksi dan berpotensi menularkan virus ke masyarakat di desa-desa saat kampanye tatap muka.
Jerson Ghite (45), warga Kabupaten Kepulauan Aru, lewat saluran telepon, meminta agar tim sukses dan pasangan calon yang hendak melakukan kampanye ke kampung-kampung terlebih dahulu memeriksakan kesehatan. ”Harus rapid test (tes cepat) dulu. Kalau tidak, ini bahaya sekali. Masyarakat akan jadi korban,” ujarnya.
Jerson khawatir, jika terjadi penularan Covid-19 di kampung-kampung, hal itu akan sulit ditanggulangi. Di Aru terdapat 119 desa dan 2 kelurahan yang tersebar di pedalaman dan pulau-pulau kecil. Tak ada transportasi reguler ke ibu kota kabupaten. Puskesmas yang berada di pusat kecamatan pun lebih banyak tak ada dokter.
Saat ini, di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, terdapat tiga pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus baru ditemukan pekan lalu. Tim gugus tugas setempat masih melakukan penelusuran kontak pasien dengan warga sekitar karena diduga sudah terjadi transmisi lokal. Saat ini mereka masih menunggu hasil pemeriksaan swab di Ambon.
Harapan terkait penerapan protokol selama tahapan pilkada juga disampaikan Jopi Lesnussa (41), warga Kabupaten Buru Selatan. Menurut dia, kunci penerapan protokol Covid-19 sangat bergantung kepada elite politik. ”Kalau ada calon dan tim sukses tidak menerapkan protokol Covid-19, sebaiknya jangan dipilih,” katanya.
Buru Selatan merupakan wilayah di Maluku yang berhasil bebas setelah sempat ditemukan Covid-19 tiga bulan lalu. Dikhawatirkan, momentum pilkada membuat daerah itu kembali ke zona kuning atau zona merah. Buru Selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Buru yang kini masuk zona merah.
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, masa kampanye dimulai 26 September dan berlangsung selama 71 hari. Adapun pemungutan suara berlangsung pada 5 Desember 2020. Di tengah pandemi ini, metode kampanye berupa rapat umum dan pertemuan terbatas telah diatur dengan mempertimbangkan protokol Covid-19.
Untuk kampanye rapat umum, akan dilakukan satu kali dan terpusat di ibu kota kabupaten. Peserta rapat umum yang biasanya menghadirkan massa dalam jumlah ribuan orang, kini dibatasi maksimal 100 orang. Adapun pertemuan terbatas pun dibatasi paling banyak 50 orang.
Menurut Yoseph, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas pemilu agar sungguh-sungguh memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Sanksi akan dijatuhkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administrasi. ”Bisa jadi waktu kampanye akan dikurangi dari 71 hari,” ujarnya.