Ada yang Positif Covid-19, Gedung Kantor Harus Ditutup Tiga Hari
›
Ada yang Positif Covid-19,...
Iklan
Ada yang Positif Covid-19, Gedung Kantor Harus Ditutup Tiga Hari
Pemprov DKI meminta sektor perkantoran memahami protokol kesehatan dan menerapkan ketat di area kerja mereka. Jika ditemukan kasus positif, penutupan tak lagi hanya di satu area, tetapi di seluruh gedung selama 3x24 jam.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kedua ini, ada aturan baru terkait kasus positif di perkantoran yang mesti dipahami. Apabila sebelumnya cukup di lantai atau di area tempat karyawan positif Covid-19 berada yang ditutup, pada PSBB kedua ini penutupan harus dilakukan di seluruh area kerja selama tiga hari dan harus disterilkan lagi.
”Di wilayah perkantoran, tidak diperkenankan lagi kantor dibuka apabila ditemukan kasus positif. Dalam tiga hari akan ditutup apabila ada satu saja karyawan (bagian) apa pun, siapa pun, office boy sekalipun, yang terpapar dalam satu gedung itu, maka konsekuensinya dalam satu gedung itu ditutup sementara selama 3 hari sebagai bentuk agar punya tanggung jawab bersama. Tidak lagi menjadi tanggung jawab individu atau tanggung jawab satu kantor, tetapi tanggung jawab satu gedung atau kita semua,” papar Ahmad Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/09/2020).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, kata dia, keputusan penutupan gedung saat ada pekerja terjangkit Covid-19 sudah diatur. Ahmad Riza menyebut, jajaran Pemprov DKI bersama kepolisian dan TNI terus mengawasi kepatuhan pengelola perkantoran dan aktivitas di perkantoran itu sendiri selama PSBB ini.
”Evaluasi seminggu ini, kami bersyukur ada kesadaran yang meningkat dari warga juga perkantoran, sekalipun diperbolehkan buka 25 persen. Kami mengecek, Pak Gubernur selalu mengecek, saya dan jajaran, juga Pak Kapolda, Kajati, semuanya melakukan pengecekan. Alhamdulillah ada peningkatan kesadaran dari seluruh unit usaha atau kegiatan dan masyarakat,” tutur Ahmad Riza.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta perusahaan-perusahaan swasta melindungi karyawannya agar tidak terpapar Covid-19 dan melahirkan kluster-kluser baru.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020), kembali menegaskan masih adanya kluster-kluster perkantoran di DKI Jakarta. Itu menunjukkan penerapan protokol masih lengah.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta perusahaan-perusahaan swasta melindungi karyawannya agar tidak terpapar Covid-19 dan melahirkan kluster-kluser baru. Perkantoran termasuk pabrik-pabrik juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagai gambaran, sesuai data per tanggal 12 September, rinciannya dari kluster rumah sakit ada 24.400 orang, kluster komunitas ada 15.133 orang, kluster perkantoran ada 3.194 orang, kluster ABK/PMI ada 1.641 orang, kluster pasar ada 622 orang, dan kluster puskesmas ada 220 orang.
”Banyaknya ditemukan kluster perkantoran ini serta pabrik, serta beberapa pejabat negara yang menjadi positif Covid-19, menjadi bukti bahwa penerapan protokol kesehatan masih lengah. Sudah seharusnya kita melakukan evaluasi di semua tempat agar hal ini tidak terjadi,” tutur Wiku.
Untuk aktivitas perkantoran pemerintah, Wiku memastikan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Misalnya, dengan menghentikan aktivitas sementara di beberapa kantor kementerian dan pemerintah provinsi setelah ditemukan kasus positif.
Hal ini juga harusnya dilakukan pihak swasta, baik di perkantoran maupun pabrik-pabrik. Pihak swasta diminta berinisiatif melakukan 3T, yaitu testing (pengetesan dengan tes cepat ataupun tes PCR), tracing (pelacakan kontak pasien positif Covid-19), dan pelaporan kluster.
”Jangan merasa malu apabila ada (karyawan) yang positif karena orang-orang tersebut perlu dilindungi, dirawat agar sembuh dan sehat kembali,” kata Wiku.
Pihak swasta juga diingatkan bahwa, jika ada karyawannya yang positif Covid-19, biaya perawatan dan pengobatannya akan ditanggung pemerintah. Bahkan, warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki BPJS Kesehatan juga ditanggung pemerintah.
Sementara, dari perkembangan kasus harian di DKI Jakarta, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, per 23 September 2020 dilakukan tes PCR sebanyak 9.817 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.854 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru. Hasilnya, 1.187 positif dan 6.667 negatif.
”Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 80.588. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 65.898,” ujarnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.277 (orang yang masih dirawat/isolasi). Adapun jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 66.505 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 51.578. Tingkat kesembuhan di DKI Jakarta mencapai 77,6 persen dan total 1.650 orang meninggal dengan tingkat kematian 2,5 persen, sedangkan tingkat kematian di Indonesia sebesar 3,9 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,8 persen. WHO menetapkan, standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Selain langkah PSBB, menurut Dwi Okta, langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan persebaran virus adalah dengan terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat. Tujuannya agar dapat segera dilakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat untuk memperkecil potensi penularan Covid-19.