Dua Pasangan Cagub dan Cawagub Kalsel Ditetapkan dalam Rapat Pleno Tertutup
›
Dua Pasangan Cagub dan Cawagub...
Iklan
Dua Pasangan Cagub dan Cawagub Kalsel Ditetapkan dalam Rapat Pleno Tertutup
Penetapan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan dalam pilkada serentak 2020 melalui rapat pleno tertutup. Tanpa kehadiran pasangan calon, keramaian dan kerumunan massa pun tidak terjadi.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020. Penetapan dua pasangan calon itu dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Banjarmasin, Rabu (23/9/2020).
Bakal pasangan calon yang ditetapkan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel adalah Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi. Pasangan Sahbirin-Muhidin diusung oleh Partai Golkar, PDI-P, PAN, PKS, PKB, dan Nasdem, sedangkan pasangan Denny-Difriadi diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP.
”Setelah melalui tahapan pendaftaran hingga tahapan verifikasi perbaikan dokumen, dua bakal pasangan calon yang ikut bertarung di Pilkada Kalsel telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Kalsel,” kata komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, seusai rapat pleno tertutup.
Rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Kalsel tidak dihadiri oleh kedua pasangan calon ataupun oleh perwakilan dan para pendukungnya. Rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalsel itu hanya dihadiri oleh para komisioner KPU Provinsi Kalsel.
Pada 24 September, kami akan mengundang semua pasangan calon, partai politik pengusung, tim kampanye, Badan Pengawas Pemilu dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mengikuti proses pengundian nomor urut pasangan calon.
Menurut komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Edy Ariansyah, penetapan pasangan calon melalui rapat pleno tertutup sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Setelah ditetapkan sebagai paslon, keduanya akan mengikuti pengambilan nomor urut.
”Pada 24 September, kami akan mengundang semua pasangan calon, partai politik pengusung, tim kampanye, Badan Pengawas Pemilu, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mengikuti proses pengundian nomor urut pasangan calon,” kata Edy.
Penetapan pasangan cagub dan cawagub Kalsel berlangsung tanpa keramaian. Tanpa kehadiran dua pasangan calon (paslon), suasana Kantor KPU Kalsel tampak lengang, tidak ada kerumunan seperti pada tahap pendaftaran bakal paslon. Perwakilan ataupun massa pendukung kedua paslon juga tidak mendatangi Kantor KPU Kalsel.
Kondisi serupa juga terjadi pada penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin dalam pilkada serentak 2020 di Kantor KPU Kota Banjarmasin. Meskipun keempat pasangan calon dihadirkan dalam rapat pleno, tidak ada massa pendukung paslon yang ikut mendatangi Kantor KPU Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahidah mengatakan, peserta ataupun penyelenggara pemilu tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apalagi, kepala Polri juga sudah mengeluarkan maklumat untuk tidak mengumpulkan massa dalam setiap tahapan Pilkada 2020. ”Semua harus disiplin menjalankan protokol kesehatan,” katanya.