Gelar ”Dangdutan” di Tengah Pandemi, Pejabat Kota Tegal Dikritik
›
Gelar ”Dangdutan” di Tengah...
Iklan
Gelar ”Dangdutan” di Tengah Pandemi, Pejabat Kota Tegal Dikritik
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jateng, menggelar dangdutan di tengah pandemi. Acara itu untuk memeriahkan resepsi pernikahan dan khitanan dua anaknya. Polisi mencabut izin acara setelah sempat jadi perbincangan publik.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Saat kasus Covid-19 belum terkendali, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo justru menggelar acara konser musik dangdut untuk memeriahkan pesta pernikahan dan khitanan dua anaknya. Acara yang mengundang kerumunan itu dikritik sejumlah pihak.
Wasmad menggelar resepsi pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020). Untuk menghibur tamu undangan, Wasmad mengundang orkes dangdut yang direncanakan beraksi dari siang hingga malam hari. Keberadaan orkes dangdut lengkap dengan panggung dan pengeras suara di lapangan terbuka itu pun mengundang kerumunan warga.
Berdasarkan pantauan, Rabu siang, ratusan orang terlihat berkerumun di depan panggung dangdut. Sebagian warga yang berhimpun tidak menjaga jarak dan tanpa memakai masker. Di panggung, para penyanyi juga berdiri berdekatan dan tidak memakai masker.
Peristiwa itu kemudian menggugah Gendra (29), warga Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, untuk melapor kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo. Gendra mencuitkannya melalui media sosial Twitter. Cuitannya itu hingga malam ini cukup viral di Twitter.
”Di Kota Tegal dan sekitarnya, kasus positif Covid-19 terus melonjak. Tetapi, hari ini, seorang Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengadakan hajatan di Lapangan Tegal Selatan,” begitu tulis Gendra dalam cuitannya di akun Twitter @gendrawb.
Ganjar pun, melalui akun Twitter-nya, @ganjar_pranowo, kemudian menanggapi kritik itu dengan bertanya, ”Kapan acaranya?” Ia mengunggah cuitannya itu sambil menggamit akun Twitter resmi Pemerintah Kota Tegal, @PemkotTegal.
Kritik keras juga muncul dari pengamat kebijakan publik Universitas Pancasakti, Tegal, Hamidah Abdurrachman. Hamidah menyayangkan tindakan Wasmad yang dinilai tidak peka terhadap krisis.
”Pejabat seharusnya memiliki kepekaan terhadap krisis. Kita semua sedang berjuang melawan Covid-19, lho,” ujar Hamidah.
Polisi perlu mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat sebelum menerbitkan izin suatu acara.
Dia juga mengkritik keputusan kepolisian setempat menerbitkan izin penyelenggaraan acara, terutama yang berpotensi mengundang kerumunan seperti pergelaran musik dangdut. Menurut dia, polisi perlu mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat sebelum menerbitkan izin suatu acara.
Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Komisaris Joeharno mengatakan, pada saat meminta izin, Wasmad berjanji tidak akan ada panggung besar dalam acaranya tersebut. Panggung hiburan hanya akan dibuat sesederhana mungkin untuk menghibur tamu undangan.
”Jadi (permintaan izin) tidak sesuai. Mereka izinnya membuat panggung rendah, tetapi faktanya malah membuat panggung besar sehingga ada kerumunan massa,” ujar Joeharno.
Menurut Joeharno, pihaknya langsung mencabut pemberian izin acara. Hal itu dilakukan atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
”Izin acara sudah kami cabut dan penyelenggara acara sudah kami beri sosialisasi untuk menghentikan acara. Sebagai institusi, kami harus bertanggung jawab mengambil sikap demi kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Kendati izin sudah dicabut, lanjut Joeharno, acara tetap digelar hingga Rabu malam.
Saat ditemui di lokasi acara, Wasmad tidak mau berkomentar perihal acaranya yang disoroti sejumlah pihak tersebut. ”Jangan sekarang, saya lagi pening,” ucapnya singkat.
Dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020, pemerintah menginstruksikan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, hukuman fisik, hukuman kerja sosial, larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan, hingga denda Rp 100.000.
Hingga Rabu malam, jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Kota Tegal sebanyak 183 orang. Dari jumlah tersebut, 74 orang dirawat dan menjalani isolasi mandiri. Sementara 92 orang lainnya sembuh dan 17 orang meninggal. Jumlah kasus September melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan dengan kasus pada Agustus.