Buron 8 Tahun, Kejari Purwokerto Tangkap Penipu Kasus Jual-Beli Emas
›
Buron 8 Tahun, Kejari...
Iklan
Buron 8 Tahun, Kejari Purwokerto Tangkap Penipu Kasus Jual-Beli Emas
Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap seorang perempuan berinisial Pa (43), buron dalam kasus penipuan jual-beli perhiasan emas. Pa menjadi buron sejak 2012 dan merugikan korban hingga Rp 948 juta.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menangkap seorang perempuan berinisial Pa (43), buron dalam kasus penipuan jual-beli perhiasan emas. Pa ditetapkan buron sejak 2012 setelah merugikan tiga orang hingga senilai Rp 948 juta.
”(Terpidana) membeli barang-barang perhiasan, tapi tidak melunasi. Terpidana ini mempunyai toko emas Gajah di Ajibarang (Banyumas) dan Sampang (Cilacap), menerima emas dari beberapa toko emas yang lain, tapi sesudah laku tidak membayar kepada pemasok toko emasnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (23/9/2020).
Sunarwan menyampaikan, terpidana ini juga pernah menjalani pidana 2 tahun penjara karena kasus serupa pada 2010-2012 dengan total kerugian lebih dari Rp 1 miliar. ”Ketika dia masih di dalam penjara, ada proses perkara lagi, dan putusnya 1,5 tahun,” katanya.
Menurut Sunarwan, ketika masa pidana pertama selesai dijalani dan Pa keluar dari penjara, putusan kasus kedua belum inkrah sehingga yang bersangkutan bebas. Ia lalu melarikan diri hingga delapan tahun.
Menurut Sunarwan, salah satu kendala penangkapan Pa karena yang bersangkutan terus berpindah-pindah. Pa adalah warga Purwosari, Kecamatan Purwokerto Utara. Ia diputus berdasarkan Pasal 379 KUHP Huruf a dengan putusan MA dan berkekuatan hukum tetap dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah delapan tahun, terpidana akhirnya ditangkap di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, sekitar pukul 12.00. ”Setelah ditangkap, ia menjalani rapid test dan akan langsung dibawa ke LP Banyumas,” kata Sunarwan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto Guntoro Jangkung menambahkan, tim kejaksaan terkendala menangkap buron karena dirinya selalu berpindah-pindah. Timnya senantiasa berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi dan Polri untuk melacak keberadaan Pa.
Sunarwan menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk menangkap sejumlah buron yang menjadi tanggung jawab mereka. ”Kami selalu upayakan bekerja maksimal. Ketika ada DPO akan ditindaklanjuti. Semua DPO akan dicari, masih ada beberapa,” tegasnya.
Pada pekan lalu, Kejari Purwokerto juga menangkap MZ (42), buron kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2019. MZ dipidana 1 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung karena melakukan penipuan dari jual-beli tanah sehingga merugikan korban Rp 4,6 miliar.
Terpidana ditangkap di Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, pukul 08.40 atau 08.45. Buron ini beberapa kali terlacak di sejumlah tempat, seperti di Yogyakarta dan Tasikmalaya (Kompas.id, 17/9/2020).