Pasangan Petahana di Banggai Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
›
Pasangan Petahana di Banggai...
Iklan
Pasangan Petahana di Banggai Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
Pasangan petahana yang diusung PDI-P di Pilkada Kabupaten Banggai, Sulteng, dinyatakan tak memenuhi syarat.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·4 menit baca
LUWUK, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memutuskan pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo tak memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Pasangan tersebut terganjal pelanggaran mutasi pejabat yang dilarang regulasi. Pasangan itu pun menempuh jalur hukum.
Penetapan tak memenuhi syarat (TMS) pasangan Herwin-Mustar, yang masih memimpin sebagai bupati dan wakil bupati, itu tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai pada Rabu, 23 September 2020. Surat ditandatangani Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow. Surat itu diunggah ke laman kpu-banggaikab.go.id.
Pada saat bersamaan, dalam surat putusan berbeda, KPU Banggai menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.
Herwin-Mustar diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berkoalisi dengan, antara lain, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelora. Selain sebagai bupati, Herwin merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Banggai.
Komisioner Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani, mengatakan, penetapan tidak memenuhi syarat karena pasangan tersebut melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal itu menyebutkan, gubernur, bupati, atau wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.
Hal itu ditegaskan lagi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 89 Huruf a yang menyebutkan, jika terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2, calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. ”Menurut KPU Banggai, tindakan yang dilakukan pasangan Herwin-Mustar memenuhi Pasal 71 Ayat 2 dan PKPU,” kata Supriadi di Luwuk, Banggai, saat dihubungi dari Palu, Rabu (23/9/2020).
Supriadi menambahkan, penetapan tidak memenuhi syarat berawal dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai. Pada 1 Mei, KPU menerima surat dari Bawaslu tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Herwin. Surat itu didasarkan pada pelantikan pejabat jelang akhir April 2020. Intinya, tindakan Herwin memenuhi Pasal 71 Ayat 2 UU No 10/2016 sehingga dapat dikatakan sebagai pelanggaran administrasi.
Hasil klarifikasi, ya, ada (surat keputusan) yang ditandatangani. Menurut KPU Banggai, itu terpenuhi sehingga keluarlah TMS.
Membalas surat Bawaslu tersebut, KPU menyatakan tahapan Pilkada 2020 belum dimulai karena adanya penghentian dampak pandemi Covid-19. Selain itu, KPU juga mempertanyakan frasa ”dapat dikatakan sebagai pelanggaran” yang tidak tegas, tetapi tak ada jawaban dari Bawaslu.
Saat pendaftaran untuk bakal pasangan calon dibuka pada 4 September 2020, Bawaslu kembali mengirimkan surat yang memberikan peringatan kepada KPU Banggai soal Pasal 71 Ayat 2 UU Pilkada. Surat peringatan itu disusul dengan surat penegasan yang intinya terbukti adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Herwin.
”Karena surat itu tegas, KPU Banggai lalu menyurat ke KPU RI melalui KPU Sulteng. Jawabannya harus merujuk pada perundang-undangan. Kami lalu undang Herwin dan pejabat yang dimutasi. Hasil klarifikasi, ya, ada (surat keputusan) yang ditandatangani. Menurut KPU Banggai, itu terpenuhi sehingga keluarlah TMS (tidak memenuhi syarat),” urai Supriadi.
Ia menyarankan pasangan Herwin-Mustar mengambil langkah hukum ke Bawaslu Banggai atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai langkah hukum lanjutan atas putusan tidak memenuhi syarat. ”Kami sangat menganjurkan (langkah hukum) itu,” katanya.
Dalam siaran pengaliran (streaming) di platform Facebook dengan akun Winstar Herwin Mustar, Herwin menyatakan pihaknya akan mendaftar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar dalam tiga hari ke depan. Pihaknya memanfaatkan waktu tiga hari itu untuk konsolidasi berkas gugatan. ”Mulai tadi sudah bergerak. Kami akan maksimalkan (persiapan) untuk tiga hari,” katanya.
Herwin menyebutkan, pihaknya akan mendapatkan bantuan hukum dari DPP PDI-P, DPD PDI-P Sulteng, dan pengacara-pengacara lainnya. Ia menegaskan, perkara itu gampang karena Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah setelah memperhatikan secara saksama menyatakan tak pernah terjadi pelantikan. ”Ini yang kami sampaikan, tetapi dinafikan (oleh KPU Banggai),” ujarnya.
Dalam siaran pengaliran itu, setiap ketua dewan pimpinan cabang partai pendukung menyampaikan komitmen untuk tetap bersama pasangan Herwin-Mustar. Mereka yakin pasangan itu akan lolos dan memenangi perhelatan pada 9 Desember 2020.
Tak hanya unsur partai politik dan sukarelawan, forum itu juga dihadiri Kepala Polres Banggai Ajun Komisaris Besar Satria Adrie Vibrianto dan Komandan Distrik Militer 1308/Luwuk Banggai Letnan Kolonel (Inf) Fanny Pantouw.
Satria menyatakan, pihaknya memastikan semuanya akan berlangsung damai. ”Jaga kesejukan, jaga kedamaian. Jangan cederai dengan hal-hal yang inkonstitusional, melanggar hukum. Kami ingin semuanya dapat berjalan damai,” katanya.
Secara umum, situasi di Luwuk, ibu kota Banggai, aman. Warga tetap menjalankan aktivitas harian. Tak ada demonstrasi atau aksi-aksi yang menonjol di jalan. ”Situasi aman. Memang sempat ada demonstrasi beberapa hari lalu, tetapi hari ini tidak ada,” kata Stepen Pontoh (34), warga Luwuk.