Badan Standardisasi Nasional menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk masker kain. Ini diharapkan mendukung penggunaan masker yang aman untuk mencegah penularan penyakit Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Badan Standardisasi Nasional menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk produk masker kain. Penetapan standardisasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penggunaan masker yang aman untuk mencegah penularan Covid-19.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/2020), mengatakan, SNI 8914:2020 Tekstil untuk masker kain merupakan standar baru yang disusun oleh komite teknis tekstil dan produk tekstil.
”Saat ini masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri atas minimal dua lapis kain,” tuturnya.
Ia menambahkan, SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun ataupun kain rajut yang terdiri atas berbagai jenis serat, minimal memiliki dua lapis kain, dan dapat dicuci beberapa kali. Namun, standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.
Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan karena filtrasi dan kemampuan untuk bernapas bervariasi bergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi bergantung pada kerapatan kain, jenis serat, dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan, semakin tinggi pula efisiensi filtrasi.
Nasrudin mengatakan, dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi menjadi tiga tipe, yaitu tipe masker kain untuk penggunaan umum, tipe untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe untuk filtrasi partikel. Sejumlah pengujian juga telah dilakukan, antara lain, uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta uji antibakteri.
Dalam standar ini, pengemasan yang diatur bisa dengan cara dilipat ataupun dibungkus dengan plastik. Untuk penandaan pada pengemasan, merek dagang perlu dicantumkan beserta dengan negara pembuat, jenis serat pada setiap lapisan, fungsi antibakteri, tahan air, dan pencantuman label untuk petunjuk pencucian.
”Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus korona dan diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir,” kata Nasrudin.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menuturkan, masyarakat diimbau untuk memakai masker yang baik dan bahan yang benar. Khusus untuk penggunaan masker kain, masyarakat juga diharapkan tidak sembarangan memilih bahan yang dipakai. Penggunaan masker kain setidaknya dua lapis.
”Tidak ada masker buff atau masker scuba. Itu karena begitu masker tersebut ditarik pori-porinya akan terbuka lebar. Masker tersebut tidak memenuhi syarat,” ucapnya.