logo Kompas.id
Tak Ada Toleransi untuk...
Iklan

Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah dan DPR memilih memperketat protokol kesehatan daripada menunda penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Salah satunya, penerapan ketat protokol kesehatan berikut sanksinya.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d6GBR-ZnxL_30wBsp9dp2lWDOqw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fb18894b2-3f89-4a7b-b74e-8b5e8b943a22_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas menghitung jumlah surat suara dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2020). Melalui kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS) penyelenggaraan pilkada di tengah adanya pandemi Covid-19.

JAKARTA,  KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memilih memperketat protokol kesehatan daripada menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak. Selain melakukan pengawasan ketat, penyelenggara pemilu bersama aparatur pemerintahan dan negara juga tidak akan memberikan toleransi kepada peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa wartawan virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Selasa  (22/9/2020), menegaskan, pelaksanaan protokol kesehatan dalam pilkada sudah dijamin melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diperbarui menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000