Transaksi Mencurigakan di Bank Akan Teridentifikasi
›
Transaksi Mencurigakan di Bank...
Iklan
Transaksi Mencurigakan di Bank Akan Teridentifikasi
Otoritas memastikan industri perbankan di Indonesia telah menerapkan program Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional mendapat laporan transaksi janggal yang dibocorkan Financial Crimes Enforcement Network, lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat. Dokumen ini juga menyebut nama sejumlah bank di Tanah Air yang diduga turut menjadi medium dari aliran dana mencurigakan.
Baik perbankan maupun regulator di Indonesia satu suara menyatakan telah menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dengan demikian, transaksi janggal atau mencurigakan dipastikan akan teridentifikasi.
Sebagaimana dilansir Bloomberg, yang dikutip Rabu (23/9/2020), dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) yang berisi sedikitnya 2.500 lembar ini mencatat dugaan bank-bank di dunia yang meloloskan transaksi mencurigakan dengan nilai hingga 2 triliun dollar AS atau sekitar Rp 28.000 triliun. Dokumen ini mencatat 20 bank di Indonesia yang diduga menjadi medium 496 transaksi mencurigakan dalam periode 22 Desember 2008-3 Juli 2017.
Menanggapai hal ini, Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso, menegaskan, perbankan telah memiliki aturan untuk menyampaikan transaksi keuangan yang mencurigakan. Pelaporan ini bersifat wajib, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU-PPT).
”Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Sunarso dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Selasa (22/9/2020) petang.
Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). (Sunarso)
Undang-undang tersebut juga melarang pihak perbankan, seperti direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai pihak pelapor untuk memberitahukan laporannya kepada pihak lain. Dari penyusunan hingga penyampaian, laporan bersifat rahasia sehingga pemberitahuan dengan cara apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, tidak diperkenankan.
”Himbara berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan yang dimaksud kepada PPATK sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan, seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan regulator,” kata Sunarso.
Secara terpisah, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengklaim, sebagai lembaga keuangan, BCA telah menerapkan tatat kelola bersih. Ia memastikan tidak ada aliran dana janggal melalui BCA karena perusahaan tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan APU-PPT.
”Kalaupun kami menemukan ada yang menyimpang, kami akan segera laporkan. Itu pun kalau ada (penyimpangan),” ujarnya.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menegaskan, industri perbankan di Indonesia telah menerapkan program APU PPT dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Pendekatan ini telah sesuai dengan rekomendasi organisasi internasional Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF).
Berdasarkan jumlah dan persentase kumulatif Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) menurut jenis pihak pelapor sampai dengan April 2020, sebagian besar LTKM disampaikan oleh bank.
”Melalui mekanisme tersebut, bank mampu mengidentifikasi dengan lebih baik adanya transaksi keuangan mencurigakan dan dapat menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada PPATK,” ujar Anto.
Kepatuhan
Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan otoritas terkait dan industri keuangan untuk meningkatkan kepatuhan bank. Adapun catatan FinCEN Files akan digunakan PPATK sebagai masukan dalam melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi janggal.
”Kami akan terus bekerja sama dengan OJK dan dan seluruh bank untuk memastikan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ujar Dian.
Ia menambahkan, PPATK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem perekonomian melalui pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan ada atau tidaknya bocoran dokumen FinCEN, PPATK akan selalu meningkatkan kepatuhan bank, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.