logo Kompas.id
Wakil Ketua KPK: Kewenangan...
Iklan

Wakil Ketua KPK: Kewenangan dan Tugas KPK Tidak Berubah

Pimpinan KPK menegaskan, tak ada pelemahan terhadap komisi antikorupsi ini pascarevisi UU KPK. Tugas dan kewenangan KPK tetap, hanya ada perubahan prosedur. Masyarakat sipil menilai, KPK tak lagi bisa diharapkan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kI86R9EuFmkEIpQdGd9WqFsmjrg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menegaskan, KPK tidak dilemahkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK yang terjadi setahun yang lalu. Kewenangan dan tugas KPK tidak  berubah meskipun ada perubahan prosedur.

Saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020), Alex menceritakan, dirinya telah mengalami menjadi pimpinan KPK di masa sebelum dan sesudah revisi UU KPK. Ia tidak merasakan ada perubahan kewenangan dan tugas KPK dalam memberantas korupsi. Menurut Alex, KPK juga tidak dilemahkan karena tetap bekerja seperti biasa seperti sebelum UU KPK direvisi.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000