logo Kompas.id
Potongan Hukuman untuk...
Iklan

Potongan Hukuman untuk Koruptor Terus Berlanjut

Kali ini, giliran dua terpidana korupsi kasus KTP elektronik, Irman dan Sugiharto, yang mendapatkan potongan hukuman dari MA. Sejak Maret 2019, MA setidaknya telah mengurangi hukuman 11 terpidana kasus korupsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fEVe0rNsADOvz6ZdWV_VhB5kzNI=/1024x663/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F87ed4423-9d3f-4b7e-9a3e-10c83442cde2_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung atau MA kembali memberikan potongan hukuman kepada terpidana korupsi. Kali ini, potongan hukuman diberikan kepada dua terpidana kasus proyek KTP elektronik, Irman dan Sugiharto.

Terus berlanjutnya potongan hukuman dari MA dikhawatirkan tidak akan menciptakan efek jera bagi koruptor. Hal itu pun dikhawatirkan akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000