logo Kompas.id
Ubah Metode Kampanye...
Iklan

Ubah Metode Kampanye Konvensional ke Virtual

KPU melarang kampanye yang dapat mengundang kerumunan massa, seperti konser musik dan donor darah. Para calon kepala daerah diharapkan mengoptimalkan kampanye virtual melalui media sosial dan lainnya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R4b9UnZEqqqLP9EgJvKM_4ov_CY=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fd1c7c438-e289-481c-b572-f524e4555606_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Calon wakil gubernur Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar, hendak menaiki mobilnya untuk meninggalkan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut setelah pengundian nomor urut pasangan calon, Kamis (24/9/2020), di Manado. Sehan dan calon gubernur yang didampinginya, Christiany Eugenia Paruntu, mendapat nomor urut 1.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan menggelar kampanye di Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam bentuk rapat umum, pentas seni, hingga konser musik telah dihapuskan demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran Covid-19. Dengan keterbatasan ruang gerak tersebut, para calon kepala daerah dituntut kreatif dan mengintensifkan kampanye secara virtual.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 23 September, kemudian diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah pada Kamis (24/9/2020). Setelah itu, tahapan kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000