logo Kompas.id
Kendala Kampanye Daring di...
Iklan

Kendala Kampanye Daring di Daerah Tanpa Sinyal

Anjuran model kampanye melalui medsos atau daring belum menjadi pilihan ideal karena di banyak daerah layanan sinyal telekomunikasinya masih buruk.

Oleh
FRANS SARONG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BKoKe5i8LgeuIrgFueApR3t3fyc=/1024x912/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200710_211134_1594390503.jpg
DOKUMENTASI PRIBADI

Frans Sarong, wartawan ”Kompas” 1985-2016

Secara nasional, 270 daerah di Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah atau pilkada, Rabu (9/12/2020). Rinciannya, 9 daerah menggelar pemilihan gubernur, 37 daerah pemilihan wali kota, dan 224 daerah lainnya pemilihan bupati. Hampir 107 juta pemilih tetap akan memastikan hak politik mendukung jagonya, melalui 304.927 tempat pemungutan suara (TPS).

Menyiasati penularan pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan ketentuan baru yang antara lain melarang model kampanye berbasiskan gemuruh massa. Contohnya seperti rapat umum, kampanye akbar, pentas seni, konser musik, bazar, jalan santai, perlombaan, termasuk kemeriahan massa menumpang HUT partai. Rincian larangan itu secara jelas diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, yang secara resmi sudah diundangkan pada Rabu lalu (Kompas, 25/9/2020).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000