Pemerintah Jamin Semua Sekolah dan Kampus Dapat Bantuan Kuota Data
›
Pemerintah Jamin Semua Sekolah...
Iklan
Pemerintah Jamin Semua Sekolah dan Kampus Dapat Bantuan Kuota Data
Pemerintah menjanjikan tidak ada diskriminasi dalam penyaluran bantuan kuota data internet, baik untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mendapatkan bantuan kuota data internet, satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini serta pendidikan dasar dan menengah harus memiliki nomor pokok sekolah nasional dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik). Operator sekolah lalu memasukkan data nomor telepon seluler siswa dan guru ke aplikasi Dapodik.
Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berikutnya, pengelola kampus memasukkan nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
”Jika pendidik dan peserta didik belum menerima (kuota data internet), mereka harus segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan. Mereka harus menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan. Lalu, mereka segera cek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor mereka telah terdaftar dan aktif,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jumat (25/9/2020), di Jakarta.
Sebelum mengirimkan data nomor ponsel, pemimpin satuan pendidikan mesti menerbitkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menyatakan mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang dimasukkan. SPTJM jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib diunggah di laman verifikasi validasi, sedangkan pendidikan tinggi di laman kuota internet.
Selanjutnya, operator telekomunikasi seluler bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud akan mengecek keaktifan nomor ponsel. Prinsipnya, setiap pendidik atau peserta didik hanya menerima bantuan untuk satu nomor ponsel.
Menurut Nadiem, para penerima bantuan tidak perlu khawatir karena penyaluran kuota data dilakukan secara bertahap. Adapun masa berlaku kuota data terhitung sejak bantuan diterima.
Penyaluran bantuan bulan pertama dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap I pada 22-24 September 2020 dan tahap II pada 28-30 September 2020. Berikutnya, bantuan bulan kedua juga disalurkan dua tahap, yakni tahap I pada 22-24 Oktober 2020 dan tahap II pada 28-30 Oktober 2020.
Sementara itu, bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat akan dikirim pada bulan yang sama. Bantuan tahap I akan disalurkan 22-24 November 2020 dan tahap II pada 28-30 November 2020.
”Kebijakan bantuan kuota data internet baru pertama kalinya. Saya menyadari akan banyak tantangan saat pelaksanaan. Kami bersama aparat pengawasan intern pemerintah terjun mengawasi,” katanya.
Nadiem juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran bantuan ini. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, warga dapat melapor ke Unit Layanan Terpadu Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud.
Terkait dengan penjatahan kuota umum dan kuota belajar, Nadiem menjelaskan, pembagian itu bertujuan memastikan anggaran pemerintah benar-benar dipakai untuk pembelajaran. Menurut dia, akan selalu ada penambahan ataupun penyempurnaan baik itu daftar aplikasi maupun platform pembelajaran yang bisa dipakai dengan jatah kuota belajar.
”Aplikasi pesan instan Whatsapp bisa digunakan dengan jatah kuota belajar. Kami memahami bahwa aplikasi pesan instan itu banyak dipakai (untuk) mendukung pembelajaran. Kalau Whatsapp tidak masuk jatah kuota belajar, silakan laporkan,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud M Hasan Chabibie mengungkapkan, pada penyaluran tahap satu bulan ini, total penerima bantuan baru sekitar 9,6 juta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Jumlah total peserta didik sebanyak 50,5 juta orang dan jumlah pendidik 3,410 juta orang.
”Jumlah tersebut sudah ’bersih’. Artinya, data nomor ponsel itu aktif, dinyatakan valid, dan sudah terlampir SPTJM. Jumlah penerima pada tahap II akan semakin bertambah banyak,” katanya.
Penguatan jaringan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, pihaknya akan selalu mendorong operator telekomunikasi seluler mengikuti standar pelayanan dan ketersediaan infrastruktur jaringan. ”Operator telekomunikasi seluler telah berkomitmen menggunakan belanja modal untuk menggelar layanan 4G. Mereka secara bertahap akan mengganti layanan yang masih 3G ke 4G,” kata Johnny.
Haris Munandar, mahasiswa strata satu di Tanjungpura, Kalimantan Barat, mengatakan, setiap kali mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan aplikasi video konferensi, dia harus memiliki minimal kuota 1 gigabyte (GB). Dalam seminggu, dia biasa mengikuti PJJ dengan model seperti itu lebih dari 10 kali. Apabila tidak ada bantuan kuota data internet, dia harus mengeluarkan biaya beli pulsa lebih besar.
”Bantuan kuota data internet membantu saya dan teman-teman mahasiswa. Hanya saja, tempat tinggal kami dekat dengan daerah perbatasan Indonesia-Malaysia. Kualitas sinyal layanan telekomunikasi seluler di sini kurang bagus,” ujarnya.
Gita Kobandaha, orangtua murid di Sulawesi Utara, mengatakan, bantuan kuota data internet dari Kemendikbud membantu mengurangi beban orangtua. Apalagi orangtua memiliki lebih dari satu anak. Keterbatasan biaya membeli pulsa seluler sebelum ada bantuan diatasi dengan cara ”menumpang” tetangga.
”Jumlah kuota data internet yang diberikan pemerintah sangat besar. Saya rasa, jumlahnya lebih dari cukup,” katanya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suaedy, mengatakan, pihaknya siap membantu mengawasi penyaluran bantuan kuota data internet. Pengawasan di lapangan akan melihat kesesuaian realisasi dengan petunjuk teknis dari pemerintah. Warga bisa mengadu ke Ombudsman RI jika ada keluhan.
”Kami berharap kepada operator telekomunikasi seluler tidak menggunakan kesempatan ini untuk (memberikan) iming-iming bisnis yang tidak sehat,” ujarnya.