logo Kompas.id
Setelah Tiktok, Departemen...
Iklan

Setelah Tiktok, Departemen Kehakiman AS Mengincar Wechat

Departemen Kehakiman meminta hakim Pengadilan Federal AS menyetujui permintaan mereka untuk melarang aplikasi percakapan buatan perusahaan asal China, Wechat, beroperasi di AS.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WUfa0T3cU-kHsPbbOHNLfurOq_M=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FUSA-WECHATTRUMP_90956648_1596812836.jpg
REUTERS/FLORENCE LO/ILLUSTRATION

Ilustrasi dua aplikasi yang dikembangkan perusahaan teknologi China, Wechat dan Tiktok, disertai dua gambar bendera negara yang tengah berkonflik, China dan Amerika Serikat.

WASHINGTON DC, SABTU — Departemen Kehakiman Amerika Serikat meminta hakim federal di San Francisco untuk mengizinkan pemerintah melarang dua perusahaan teknologi, Apple Inc dan Google Alphabet Inc, menawarkan aplikasi Wechat untuk diunduh para penggunanya di AS sambil menunggu banding.

Pemerintah AS mendasari permintaannya dengan seperti yang pernah digunakan untuk menekan Bytedance, pengembang aplikasi video Tiktok, yaitu ancaman keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000