Pilgub Kalteng akan digelar di tengah pandemi Covid-19. Para peserta kampanye didorong mengutamakan kampanye daring untuk mencegah kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah seyogianya berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Untuk itu, KPU Kalteng menganjurkan kampanye secara daring lebih banyak dilakukan oleh para pasangan calon.
KPU Kalimantan Tengah telah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng, yakni nomor urut 1, Ben Brahim-Ujang Iskandar dan nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edi Pratowo. Saat ini, keduanya sudah mulai berkampanye.
Kampanye dilaksanakan di tengah gencarnya penambahan kasus positif Covid-19 di Kalteng. Dari data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng, jumlah kasus positif kumulatif Covid-19 mencapai 3.447 kasus hingga Minggu (27/9/2020) atau bertambah 11 kasus dari hari sebelumnya.
Sebelumnya, epidemiolog Kalteng, Endang Narang, menyebut, kasus terkonfirmasi positif di daerah tersebut menunjukkan status kesehatan yang buruk. Hal itu dilihat dari data analisis grafik kecenderungan kasus baru di Kalteng pada pekan lalu yang menunjukkan penambahan 270 kasus atau rata-rata 38,6 kasus per hari. Tingkat penularan di Kalteng mencapai 1,54, artinya satu orang bisa menularkan wabah ke satu hingga dua orang lain.
”Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan perlu diperkuat lagi untuk memutus penyebaran wabah ini,” kata Endang.
Dengan kondisi itu, semua pihak berharap kegiatan kampanye tidak menjadi pemicu kluster Covid-19 baru di Kalteng. Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Eko Wahyu, mengungkapkan, kampanye tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pihaknya hanya berharap para peserta kampanye bisa tetap memperhatikan protokol kesehatan.
”Pasangan calon juga perlu menyiapkan strategi untuk berkampanye agar tidak menciptakan kerumunan. Kami sangat menganjurkan kampanye daring dilakukan agar menghindari dan memutus penyebaran. Toh, pesertanya tidak dibatasi kalau kampanye daring,” kata Eko.
Eko mengungkapkan, jenis kampanye menurut aturan KPU, di antaranya, pertemuan terbatas yang pesertanya dibatasi 50 orang dalam satu ruangan, debat publik yang bakal dilakukan di studio, dan rapat umum yang mengizinkan 100 orang di ruang terbuka, tetapi tetap dengan protokol kesehatan.
”Lalu ada media kampanye, seperti baliho, pamflet, dan stiker. Media itu bisa dibagikan dengan memastikan semuanya higienis sebelum disebar, seperti undangan pernikahan itu,” kata Eko.
Beberapa waktu lalu, dari pantauan Kompas, proses deklarasi kedua pasangan calon membawa ratusan pendukung. Saat itu, meski pendukung memakai masker, tetap kesulitan menjaga jarak. Hal itu sudah dilakukan, bahkan sejak pendaftaran dibuka.
”Kalau itu kejadiannya di luar, kalau di dalam sangat diperhatikan jaraknya dan pembatasannya, makanya kami akan koordinasi dengan banyak pihak untuk mengawasi,” kata Eko.
Sayangnya, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye. Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, kepatuhan pasangan calon terhadap protokol kesehatan menjadi ranah KPU.
”Satgas akan tetap mengimbau agar penyelenggaraan pilkada tetap mengacu protokol kesehatan,” kata Suyuti.
Suyuti mengungkapkan, pihaknya hanya bisa menertibkan dan menindak masyarakat yang tidak terkait dengan kegiatan pilkada. ”Kita kembali ke wewenang masing-masing saja,” ujarnya dalam pesan singkat.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye. Kepatuhan pasangan calon terhadap protokol kesehatan menjadi ranah KPU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalteng Satriadi mengkhawatirkan kampanye akan menjadi kluster-kluster penyebaran baru karena menimbulkan kerumunan. Hal itu coba diantisipasi dengan koordinasi dan masifnya sosialisasi bersama KPU Kalteng.
”Sederhananya, dalam situasi seperti ini harus saling menjaga. Bukan hanya soal orang lain, melaikan diri sendiri. Makanya kami mengimbau para pasangan calon dan pendukungnya tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Satriadi.
Satriadi mengungkapkan, pihaknya berharap tidak hanya penyelenggara pemilu yang memantau protokol kesehatan, tetapi juga aparat kepolisian. ”Kami bisa memberikan rekomendasi untuk sanksi, tetapi penegakan hukum langsung juga bisa,” katanya.