Bekasi Rancang Perda, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana Kurungan Enam Bulan
›
Bekasi Rancang Perda,...
Iklan
Bekasi Rancang Perda, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana Kurungan Enam Bulan
Setelah jadi sorotan publik, kafe yang viral di media sosial di Galaxy, Kota Bekasi, disegel. Pemkot Bekasi pun menjajaki rancangan perda agar dasar hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan lebih kuat dan tegas.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kota Bekasi, Jawa Barat, merancang peraturan daerah tentang adaptasi tatanan hidup baru. Peraturan daerah dibutuhkan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan malam. Sanksi tegas disertai pengawasan ketat kian dibutuhkan lantaran sejak DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar, ada kecenderungan warga dari luar mencari hiburan di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, draf rancangan peraturan daerah tentang adaptasi tatanan hidup baru, termasuk kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM), sudah diserahkan kepada DPRD Kota Bekasi untuk dibahas. Dalam peraturan daerah itu, sanksi maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau sanksi denda dengan nilai paling tinggi Rp 50 juta.
Selama ini kami belum bisa menerapkan sanksi karena payung hukumnya hanya peraturan wali kota. (Rahmat Effendi)
”Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Selama ini kami belum bisa menerapkan sanksi karena payung hukumnya hanya peraturan wali kota. DPRD sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” kata Rahmat, Senin (28/9/2020), di Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman J Putro mengatakan, Kota Bekasi membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Selama ini petugas, baik kepolisian, TNI, maupun satuan polisi pamong praja (satpol PP), mengeluh saat mengawasi pelanggar protokol kesehatan karena khawatir ada gugatan balik dari warga jika dasar hukumnya hanya peraturan wali kota.
”Perda ini akan dibahas oleh pansus 12. Kami targetkan selesai dalam tujuh hari kerja,” kata Choiroman.
Di Kota Bekasi, hingga 27 September 2020, akumulasi kasus Covid-19 mencapai 3.237 kasus. Dari jumlah itu, 2.903 kasus sembuh, 110 kasus meninggal, dan 224 kasus masih dirawat atau isolasi mandiri. Dominasi kasus Covid-19 di daerah itu berasal dari kluster keluarga, yaitu mencapai 881 jiwa dari 315 keluarga.
Sanksi penyegelan
Kota Bekasi sempat jadi perbincangan publik setelah beredar gambar dan video di lini massa Twitter terkait kondisi salah satu kafe yang dipadati pengunjung pada 25 September 2020. Pengunjung yang hadir di tempat itu rata-rata tak memakai masker, berkerumun, dan asyik berjoget diiringi musik.
Kafe dimaksud berlokasi di Galaxy, Bekasi Selatan. Kafe itu pada 26 September malam disegel petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan TNI. Pada malam yang sama, petugas juga menyegel kafe lain di lokasi yang sama karena melanggar protokol kesehatan.
Menanggapi hal itu, Rahmat mengatakan, pemerintah tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di tempat hiburan malam, termasuk kafe. Tempat hiburan yang masih melanggar protokol kesehatan akan langsung ditindak tegas dengan penyegelan.
”Mereka yang melanggar, kami perintahkan langsung disegel. Tidak perlu diingatkan, sudah berapa kali diajak dan diimbau,” ucapnya.
Menurut Rahmat, dampak PSBB DKI Jakarta berpengaruh pada keramaian di tempat hiburan di Kota Bekasi. Hal ini dinilai menguntungkan bagi pelaku usaha hiburan karena meningkatkan ekonomi di daerahnya. Namun, pendatang dari luar diingatkan untuk tetap patuh pada protokol kesehatan.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko menambahkan, jajaran kepolisian berkomitmen untuk mengawasi warga agar mematuhi protokol kesehatan. Pengawasan dimaksimalkan dengan memberdayakan RW siaga agar bersama berpartisipasi.
”Kami juga membuat layanan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang menemukan di suatu wilayah tidak patuh protokol kesehatan silakan lapor dan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Jangan tunggu viral
Choiroman menambahkan, pembukaan tempat hiburan malam di Kota Bekasi berisiko tinggi. Padahal, dari segi ekonomi, dampaknya bagi pemasukan daerah pun kecil.
”Dampak ekonominya kecil, sementara risiko kesehatannya tinggi. Selalu kami tekankan demikian,” katanya.
Oleh karena itu, meski tempat hiburan pada akhirnya tetap dibuka, Pemerintah Kota Bekasi harus memastikan agar pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat tersebut berlangsung ketat. Pengawasan, termasuk sanksi tegas, jangan hanya dilakukan ketika sudah jadi perbincangan publik.
”Jadi, dihentikan bukan karena viral, melainkan karena pengawasan. Kami berharap ada pengawasan, ditemukan (pelanggar protokol kesehatan), dan dihentikan. Itu paling bagus,” ujar Choiroman.