logo Kompas.id
Bekasi Rancang Perda,...
Iklan

Bekasi Rancang Perda, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana Kurungan Enam Bulan

Setelah jadi sorotan publik, kafe yang viral di media sosial di Galaxy, Kota Bekasi, disegel. Pemkot Bekasi pun menjajaki rancangan perda agar dasar hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan lebih kuat dan tegas.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DKtbpZced80Kx4Y1wuZDLRZGM7w=/1024x558/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F47077f3d-6632-4c97-92ce-05a9e3ce9c2f_jpg.jpg
POLSEK BEKASI SELATAN

Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan satpol PP menyegel kafe yang viral di media sosial akibat melanggar protokol kesehatan, Sabtu (26/9/2020).

BEKASI, KOMPAS — Kota Bekasi, Jawa Barat, merancang peraturan daerah tentang adaptasi tatanan hidup baru. Peraturan daerah dibutuhkan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan malam. Sanksi tegas disertai pengawasan ketat kian dibutuhkan lantaran sejak DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar, ada kecenderungan warga dari luar mencari hiburan di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, draf rancangan peraturan daerah tentang adaptasi tatanan hidup baru, termasuk kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM), sudah diserahkan kepada DPRD Kota Bekasi untuk dibahas. Dalam peraturan daerah itu, sanksi maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau sanksi denda dengan nilai paling tinggi Rp 50 juta.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000