logo Kompas.id
Berkas Perkara Joko Tjandra...
Iklan

Berkas Perkara Joko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

Tiga tersangka perkara pembuatan surat jalan palsu untuk Joko S Tjandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selanjutnya, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oGM5rYTgLZYgpI5H12YUO51QgLk=/1024x1820/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FIMG-20200928-WA0039_1601294435.jpg
KEJAKSAAN AGUNG

Joko Tjandra ketika dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara tiga tersangka pembuatan surat jalan palsu, yaitu Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, Joko S Tjandra, dan Anita Dewi Kolopaking, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Untuk selanjutnya, ketiga orang tersebut akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (28/9/2020), mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung yang dipimpin jaksa Yeni Trimulyani menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Jaktim. Hal itu dilakukan setelah JPU menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah itu telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000