Keterlambatan Penetapan Satu Pasangan Calon di Sidoarjo demi Tegaknya Protokol Kesehatan
›
Keterlambatan Penetapan Satu...
Iklan
Keterlambatan Penetapan Satu Pasangan Calon di Sidoarjo demi Tegaknya Protokol Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo mengatakan, keterlambatan penetapan salah satu pasangan calon peserta pilkada untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak ada motivasi yang bertentangan dengan perundangan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo mengatakan, keterlambatan penetapan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Sidoarjo semata untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Penyelengara pesta demokrasi lima tahunan itu tidak memiliki motivasi lain yang bertentangan dengan ketentuan perundangan.
Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak, Senin (28/9/2020), mengatakan, pada tahap pendaftaran peserta pilkada, pihaknya menerima tiga pasangan bakal calon yang mendaftar. Mereka adalah Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik, dan pasangan Achmad Muhdlor-Subandi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, salah satu pasangan bakal calon dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga diwajibkan menjalani perawatan hingga sembuh. Kewajiban menjalani perawatan, seperti isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala klinis, itu berdampak pada proses penetapkan dan pengundian nomor urut paslon yang tidak bersamaan.
Kondisi seperti ini (penetapan paslon secara tidak bersamaan) tidak hanya terjadi di Sidoarjo, tetapi juga di sejumlah daerah di Nusantara yang mengalami kasus serupa.
Pasangan Bambang Haryo-Taufiqulbar dan Muhdlor-Subandi ditetapkan serta diundi nomor urutnya pada Rabu (23/9/2020), sedangkan Kelana-Dwi Astutik baru ditetapkan dan mendapat nomor urutnya pada Senin (28/9/2020). Ini hanya terkait dengan protokol kesehatan yang diwajibkan diterapkan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
”Kondisi seperti ini (penetapan pasangan secara tidak bersamaan) tidak hanya terjadi di Sidoarjo, tetapi juga di sejumlah daerah di Nusantara yang mengalami kasus serupa,” ujar Iskak.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, dalam urusan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, KPU di daerah memiliki kewenangan untuk menyusun tahapan lain di samping tahapan yang sudah ditetapkan dalam PKPU No 5/2020. Tahapan yang dimaksud adalah yang terkait dengan pencalonan.
Pasangan Bambang Haryo-Taufiqurbar mendapat nomor urut satu, sedangkan pasangan Achmad Muhdlor-Subandi mendapat nomor urut dua. Adapun pasangan Kelana dan Dwi Astutik mendapat nomor urut tiga. Semua pasangan juga sudah menandatangi pakta integritas tentang pelaksanaan pemilu yang sehat dan jujur.
Kelana Aprilianto mengatakan, pihaknya akan berjuang maksimal pada Pilkada Sidoarjo untuk memenangi pertarungan secara jujur dan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapannya. Calon Wakil Bupati Sidoarjo Dwi Astutik menambahkan, pihaknya akan mengikuti semua ketentuan perundangan, baik yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun ketentuan perundangan lainnya yang terkait.
”Sebagai paslon (pasangan calon), kami akan bergerak maksimal menghadapi kontestasi dan tiidak menyiakan waktu kampanye yang hanya sekitar dua bulan. Meski demikian, tetap berkampanye sehat dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan,” kata Dwi Astutik.
Uji publik
Sementara itu, KPU Sidoarjo mulai melakukan uji publik daftar pemilih sementara. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan serentak lanjutan 2020, ditetapkan sebesar 1.413.056 pemilih.
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Musonif Afandi, mengatakan, uji publik ini untuk meminta tanggapan dari masyarakat. DPS itu akan diumumkan ke kantor desa-kantor desa serta tempat umum strategis lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
”Tujuannya, memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengoreksi data pemilih tersebut sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” ucap Musonif.
Apabila ada warga yang belum terdaftar, akan segera didaftar agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya dalam pesta demokrasi rakyat. Sebaliknya, apabila terdapat data yang dinilai janggal atau tidak sesuai fakta, bisa dikoreksi sehingga tidak berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.