logo Kompas.id
Pertegas Peran Swasta dalam...
Iklan

Pertegas Peran Swasta dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Setelah kluster pendidikan dicabut dari RUU Cipta Kerja, ketegasan regulasi penyelenggaraan pendidikan oleh swasta dinanti. Peraturan apa pun yang kelak dibuat tidak melanggar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p6_sNqHULB9uSZMkadi1p9W40jM=/1024x557/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F1897ff9f-5650-4221-a61e-ae6a5bb7256d_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ramli, siswa kelas VI SD Negeri Sempur Kidul yang tinggal di RW 007, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, mengerjakan soal ujian tengah semester secara daring di teras rumahnya, Senin (21/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Masuknya investasi swasta ke pengelolaan pendidikan adalah keniscayaan. Meski demikian, pemerintah harus memiliki ketegasan kebijakan sehingga hak atas pendidikan tetap dapat dinikmati semua warga.

”Pada era sekarang, Indonesia tidak mungkin menutup diri dari kerja sama dengan asing sekalipun. Pemerintah perlu membuat regulasi yang tidak merugikan sebagai bangsa,” ujar pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Darmaningtyas, Senin (28/9/2020), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000