Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,6 Kilogram ke NTB
›
Polisi Gagalkan Penyelundupan ...
Iklan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,6 Kilogram ke NTB
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu ke daerah itu. Sebanyak 15 orang ditangkap.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Nusa Tenggara Barat masih menjadi sasaran peredaran gelap narkoba. Hal itu terlihat dari pengungkapan yang terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Terakhir, mereka menangkap 15 orang yang tergabung dalam jaringan antarprovinsi dengan barang bukti sabu 2,6 kilogram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Artanto melalui siaran resminya, Senin (28/9/2020), mengatakan, penangkapan terhadap 15 orang itu dilakukan pada Kamis (24/9/2020).
”Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba jaringan antarprovinsi dalam jumlah besar yang kesekian kalinya. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari bantuan informasi masyarakat yang berperang aktif dalam mencegah peredaran narkotika di NTB,” kata Artanto.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Helmi Kwarta Kusuma PR menambahkan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika melalui jalur laut.
Pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wita, kapal yang ditumpangi oleh 15 orang itu sandar di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, 21 kilometer barat daya Mataram. Pelabuhan Lembar adalah pelabuhan penumpang dan barang ke Padang Bai, Bali, dan Surabaya. ”Mereka naik kapal itu menggunakan dua kendaraan roda empat,” kata Helmi.
Setelah memastikan keberadaan rombongan itu dan kendaraan yang mereka gunakan, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB, Unit Satwa Direktorat Samapta, Kesatuan Pengalaman Pengamanan Pelabuhan Lembar Polres Lombok Barat, dan Satuan Resnarkoba Polresta Mataram mengarahkan mereka ke Kantor KP3 Pelabuhan Lembar.
Mereka naik kapal itu menggunakan dua kendaraan roda empat. (Helmi Kwarta Kusuma).
Menurut Helmi, dari penggeledahan, tim gabungan menemukan lima paket besar sabu. ”Untuk mengelabui petugas, kelima paket besar sabu seberat 2,6 kilogram dan 5 butir pil ekstasi itu disimpan di badan samping mobil,” kata Helmi.
Selain lima paket besar sabu dan lima butir ekstasi, tim juga menemukan dua paket sabu seberat 5 gram. Termasuk barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 2 juta, plastik klip, 9 ransel, 3 koper, 1 tas wanita, 9 ponsel, dan 2 mobil.
Antarprovinsi
Helmi mengatakan, ke-15 orang yang ditangkap adalah MA (35), MW (41), MI (35), AS (38), SY (34), PL (40), SH (42), DR (20), ZK (26), RE (26), RM (65), JM (59), RY (59), ZA (37), dan NY (37).
”Penyidik sudah menetapkan satu tersangka, yakni MA asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Sementara 14 orang lainnya masih dalam pemeriksaan karena diduga ikut terlibat dalam aksi penyelundupan sabu ini,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, ke-15 orang yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. MA diketahui berangkat dari Batam dan singgah di Padang untuk menghadiri acara pernikahan. ”Jadi, saat kami tangkap, dia (MA) lagi bersama keluarganya,” kata Helmi.
Menurut Helmi, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Pengungkapan jaringan itu menambah daftar pengungkapan dengan barang bukti sabu yang cukup besar di NTB. Berdasarkan catatan Kompas, pada Juli 2020, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi, Polda NTB, hingga Polresta Kota Mataram mengamankan lebih dari 3,3 kg sabu dari jaringan pengedar antarprovinsi. Tersangka diketahui juga membawa sabu dari Batam.
Kemudian pada awal Agustus 2020, Diresnarkoba Polda NTB juga menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Lalu, pada Agustus 2020, mereka juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 kilogram yang dibawa dari Aceh.