logo Kompas.id
Revisi UU KPK dan Kekecewaan...
Iklan

Revisi UU KPK dan Kekecewaan terhadap Pemberantasan Korupsi

Masyarakat sipil semakin pesimistis akan kerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai kian melemah setelah revisi Undang-Undang KPK disahkan setahun lalu. KPK dinilai telah kehilangan independensinya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UPZmEc12jPO9vmAnrB3UFXwY7vI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F42611b51-bab4-4d38-ad87-9e03aef88187_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Aparat kepolisian memblokade Jalan Medan Merdeka Barat saat ribuan buruh dan mahasiswa berunjuk rasa memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mereka menolak revisi UU KPK dan RKUHP. Demonstrasi berjalan tertib.

Sudah setahun berlalu revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan oleh DPR dan pemerintah. Revisi yang dilakuan tanpa mendengar aspirasi publik tersebut menimbulkan banyak kekecewaan karena KPK semakin tak bertaji. Gerakan antikorupsi baru perlu digagas bersama-sama untuk menghadang pihak-pihak yang ingin melumpuhkan KPK.

Dari catatan Kompas, DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam waktu dua pekan. Total, hanya lima kali rapat yang diketahui publik.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000