logo Kompas.id
Skema Pesangon Untungkan...
Iklan

Skema Pesangon Untungkan Pengusaha, Sebagian Dibayar dari Iuran Buruh

Kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tuntas dibahas. Pesangon bagi buruh yang di-PHK tak lagi sepenuhnya ditanggung perusahaan. Sebagian justru dibayar buruh sendiri melalui skema asuransi.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oVf2qutBHZBrOkk2Fv_62bHEqVA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F6a3dff43-323c-4dad-a22c-ac083d1c8e54_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Suasana di ruang Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tempat digelar rapat tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (5/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah menyelesaikan pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Mekanisme pembahasan yang tidak memberi ruang bagi publik kembali disoroti, bahkan dinilai menunjukkan buruknya proses legislasi regulasi yang dibentuk dengan metode omnibus tersebut.

Dalam rapat maraton yang digelar Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak Jumat hingga Senin (28/9/2020), sejumlah isu krusial menyangkut nasib pekerja telah disepakati.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000