Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Hajatan Viral, Polisi Kenakan Wajib Lapor
›
Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi...
Iklan
Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Hajatan Viral, Polisi Kenakan Wajib Lapor
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menggelar hiburan dangdut di tengah pandemi. Ini kasus pertama pelanggaran protokol kesehatan oleh pejabat yang ditindak polisi.
Oleh
KRISTI UTAMI/ADITYA PUTRA PERDANA
·5 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020), menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka setelah nekat menggelar hajatan dengan hiburan dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Ini kasus pertama pelanggaran protokol kesehatan oleh pejabat yang ditindak polisi.
Dalam kasus ini, Wasmad tidak ditahan, tetapi diwajibkan melapor karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan dan ancaman hukuman maksimal hanya satu tahun. ”Selama ini tersangka cukup kooperatif dan ancaman hukuman maksimalnya satu tahun. Untuk itu, kami memutuskan untuk tidak menahan tersangka,” kata Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo di Kantor Polres Tegal Kota, Senin petang.
Setelah memeriksa 15 saksi serta mempertimbangkan pendapat ahli kesehatan, ahli pidana, dan ahli bahasa, penyidik Polres Tegal Kota menetapkan Wasmad sebagai tersangka. Ia dianggap bersalah karena telah menyelenggarakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan hiburan dangdutan di tengah pandemi. Wasmad juga dianggap tidak mengindahkan peringatan dari petugas untuk menghentikan acara.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari sejumlah pihak. Barang bukti yang disita antara lain surat pengantar dari ketua rukun tetangga, surat pengantar dari kelurahan, surat pengantar dari Polsek Tegal Selatan, surat peninjauan kembali atas pengantar dari Polsek Tegal Selatan, dua lembar buku tamu, satu lembar undangan pernikahan, dan satu keping DVD berisi rekaman video acara pernikahan dari Wasmad.
Wasmad terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti, Wasmad dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Akibatnya, Wasmad terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Rita mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat penetapan tersangka dan memanggil Wasmad, Rabu (30/9/2020). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menjelaskan mekanisme wajib lapor yang akan dijalani Wasmad.
Menurut Rita, polisi masih akan mendalami kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Sebelumnya, Kepala Polsek Tegal Selatan Komisaris Joeharno dicopot dari jabatannya dan saat ini sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng akibat kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Senin, membenarkan, Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi telah mencopot Kapolsek Tegal Selatan. ”Sudah diganti, dimutasi oleh Pak Kapolda. Sudah jelas dan diingatkan untuk tak mengeluarkan izin apa pun yang berkaitan dengan kerumunan massa,” kata Iskandar.
Sudah diganti, dimutasi oleh Pak Kapolda. Sudah jelas dan diingatkan untuk tak mengeluarkan izin apa pun yang berkaitan dengan kerumunan massa. (Iskandar Fitriana Sutisna)
Terkait Kapolres Tegal Kota, lanjut Iskandar, pendalaman juga dilakukan oleh Propam Polda Jateng. Namun, kebijakan tetap pada Kapolda Jateng.
Ahmad Luthfi seusai mengikuti Rapat Penanganan Covid-19 di Jateng, Senin, di Kota Semarang mengatakan, dalam kasus penyelenggaraan hajatan ini, pihaknya memperkuat koordinasi dengan kejaksaan. ”Bukti sudah cukup. Proses jalan terus,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan, awalnya Polsek Tegal Selatan memang mengeluarkan izin. Namun, pada H-1, setelah diketahui ada panggung besar dan bisa mengundang kerumunan massa, izin itu dibatalkan. Walakin, penyelenggara tetap berkukuh menggelar acara itu.
”Imbauan-imbauan dari petugas, baik kepolisian maupun pemerintah setempat, tak diindahkan. Kami di sini mengambil tindakan tegas. Kegiatan tersebut yang jelas sudah melanggar undang-undang. Di saat pandemi seperti ini, tak boleh ada kegiatan-kegiatan, apalagi konser musik,” ujarnya.
Joeharno sempat memberikan izin penyelenggaraan acara hajatan kepada Wasmad pada awal September. Saat meminta izin, Wasmad berjanji hanya akan ada panggung sederhana untuk menghibur tamu undangan.
Namun, saat acara dilaksanakan, Wasmad menyediakan panggung megah lengkap dengan pengeras suara dan orkes dangdut. Orkes dangdut yang dihadiri ribuan orang itu dimulai sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari (23-24/9/2020). Sebagian orang yang hadir dalam acara yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, itu tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
”Menindaklanjuti arahan Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, kami memutuskan untuk mencabut izin penyelenggaraan acara. Pada saat kami imbau untuk menghentikan acara, penyelenggara menolak dan mengatakan akan bertanggung jawab, termasuk jika ada kluster penyebaran Covid-19 baru akibat acara itu,” ujar Joeharno saat itu.
Wasmad yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tegal telah mendapatkan surat teguran dari partainya. Melalui surat tersebut, Wasmad diminta tidak mengulangi perbuatannya dan diminta memohon maaf kepada publik.
”Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, sebagai partai politik, kami tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kalau yang bersangkutan meminta didampingi, kami tetap akan mendampingi,” kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah Wihaji.
Menurut Wihaji, Partai Golkar akan memanggil Wasmad, pekan ini. Hal itu dilakukan agar Partai Golkar memiliki dasar mengambil keputusan selanjutnya. ”Kasus seperti ini baru pertama kali menimpa kami sehingga kami masih perlu kajian lebih lanjut. Beda cerita kalau yang bersangkutan terlibat korupsi atau kasus kejahatan besar lain. Mungkin partai akan langsung mencopot yang bersangkutan,” ucap Wihaji.
Setelah sempat viral di media sosial, kasus tersebut menjadi perhatian sejumlah pejabat. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam cuitannya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dia meminta Polri memproses kasus tersebut sebagai tindak pidana. Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kadernya yang terlibat dalam kasus semacam itu.