CIMB Niaga Resmikan Legalitas WeChat Pay di Indonesia
›
CIMB Niaga Resmikan Legalitas ...
Iklan
CIMB Niaga Resmikan Legalitas WeChat Pay di Indonesia
Para pengguna dompet digital yang berbasis di China, WeChat Pay, kini dapat bertransaksi di mitra ritel dan pedagang dari Bank CIMB Niaga.
Oleh
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi bank pertama di Indonesia yang bisa memfasilitasi transaksi menggunakan dompet digital asal China, WeChat Pay. Melalui kemitraan dengan WeChat Pay, bank BUKU IV ini berharap opsi pembayaran digital mitra pedagang mereka menjadi semakin luas.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan, Selasa (29/9/2020), mengatakan, sejalan dengan regulasi Bank Indonesia (BI), implementasi transaksi WeChat Pay pada mitra pedagang CIMB Niaga dilakukan dengan menggunakan standar kode cepat Indonesia (QRIS). Transaksinya dapat menggunakan alat transaksi pembayaran CIMB Niaga, seperti mesin electronic data capture (EDC), perangkat kode cepat, dan aplikasi yang diunduh di perangkat mitra pedagang.
”Di tengah keterbatasan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, kami tetap fokus untuk mengembangkan dan mempersiapkan layanan WeChat Pay. Kami terus melakukan sosialisasi kepada merchant CIMB Niaga serta menambah merchant baru,” kata Lani dalam keterangan resmi di Jakarta.
Implementasi transaksi WeChat Pay pada mitra pedagang CIMB Niaga dilakukan dengan menggunakan standar kode cepat Indonesia (QRIS).
Ia berharap pada saat situasi sudah semakin kondusif, maka akan semakin banyak mitra pedagang yang telah siap dan dapat menerima cara pembayaran baru menggunakan WeChat Pay. Transaksi ini hanya dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai dengan nominal yang telah disepakati antara pengguna dompet digital dan pedagang.
Dompet digital WeChat Pay hanya dapat dimiliki pengguna dengan sumber dana dari rekening kartu debit dan kartu kredit yang diterbitkan di China. Melalui kerja sama dengan CIMB Niaga, pengguna WeChat Pay di Indonesia tidak perlu menukarkan uang tunai dalam pecahan rupiah.
”Kami berharap inisiatif ini dapat mendukung pengembangan industri pariwisata sekaligus berkontribusi memberikan devisa bagi Indonesia. Kami terus memperluas mitra pedagang di beberapa daerah wisata, seperti Bali, Lombok, Manado, Jakarta, dan sejumlah bandara internasional,” kata Lani.
Untuk memuluskan inisiatif tersebut, selain bekerja sama dengan TenPay selaku perusahaan pemilik aplikasi dompet digital WeChat Pay, CIMB Niaga juga bermitra dengan PT Arash Digital Rekadana dan Swiftpass Global Limited sebagai perusahaan penyedia layanan sistem integrator di Indonesia dan di China.
Sebelumnya, Lani menjelaskan, transaksi pengguna WeChat Pay di Indonesia diharapkan dapat mendongkrak penghimpunan dana murah. Pasalnya, dalam Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, pelaku asing mesti menyimpan floating money minimum 30 persen dari portofolio mereka pada mitra bank BUKU 4 sehingga transaksi pelaku asing tersebut dapat masuk dalam sistem keuangan nasional.
Floating money merupakan dana nasabah yang berbentuk uang elektronik. Pada 2018, BI merilis, jumlah floating money nasabah itu sebesar Rp 4 triliun. Pengguna uang elektronik hanya aktif menggunakan sekitar 25-30 persen dari total uang elektronik yang dimilikinya.
Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran disebutkan, penyelenggara jasa pembayaran (PJSP) asing harus bekerja sama dengan bank BUKU IV untuk masuk sebagai PJSP domestik.
Sebetulnya sejak awal tahun ini, BI sudah memberikan izin kepada WeChat Pay yang sudah menggandeng CIMB Niaga untuk beroperasi di Indonesia. Namun, pandemi Covid-19 sempat menghambat perkembangan teknis dari implementasi kemitraan yang terjalin antara CIMB Niaga dan TenPay.
Akuisisi BCA
Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk telah merampungkan proses akuisisi entitas PT Bank Rabobank Internasional Indonesia yang pada 24 September 2020 telah berganti nama menjadi PT Bank Interim Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, pengalihan saham Bank Interim telah berlangsung sejak 25 September 2020. Pengalihan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan penyertaan modal, akuisisi, serta kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui akuisisi tersebut, saat ini BCA tercatat sebagai pemegang saham mayoritas Bank Interim dengan kepemilikan 99,999973 persen saham. Adapun anak perusahaan BCA, PT BCA Finance, menjadi pemegang saham minoritas dengan kepemilikan hanya 0,000027 persen saham.
Total nilai akuisisi yang dilakukan BCA atas Bank Interim mencapai Rp 643,65 miliar.
Hera menuturkan, total nilai akuisisi yang dilakukan BCA atas Bank Interim mencapai Rp 643,65 miliar. Melalui aksi korporasi ini, BCA akan memperkuat posisi keuangan anak usaha BCA, yaitu PT Bank BCA Syariah melalui rencana penggabungan antara Bank Interim dengan BCA Syariah.
”Terkait dengan proses merger, Bank Interim Indonesia akan tetap melakukan merger dengan Bank BCA Syariah setelah selesainya proses akuisisi dan diharapkan aksi korporasi ini rampung pada awal 2021,” ujarnya.